News

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Radar Bandung - 05/03/2025, 15:57 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.

Peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Baca Juga: Harga Kepokmas di Bandung Barat Naik, Jeje Ritchie Ismail: Itu Hal Biasa di Bulan Ramadan

Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK

Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.

Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Anindya Bakrie Dijadwalkan Hadir dalam Pemilihan Calon Ketua Kadin Jabar dalam Musprov di Bandung

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.

Baca Juga: Perda KTR Jabar Harus Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:

– Industri makanan, minuman, dan tembakau
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri kulit dan barang kulit
– Industri alas kaki
– Industri mainan anak
– Industri furnitur

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah sebesar 0,120%, rendah sebesar 0,270%, sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengatakan denga terbitnya PP terbaru program JKK dan JKP BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi pekerja yang terkena PHK dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Semoga dengan terbitnya PP terbaru Program JKP dan JKK dapat meringankan beban bagi pekerja dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Rizal.

“Semoga dengan terbitnya PP terbaru Program JKP dan JKK dapat meringankan beban bagi pekerja dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya pada Kabupaten Bandung,” tutupnya. (arh)


Terkait Kabupaten Bandung
Bejat! Pimpinan Ponpes di Soreang Bandung Cabuli Delapan Santriwati
Kabupaten Bandung
Bejat! Pimpinan Ponpes di Soreang Bandung Cabuli Delapan Santriwati

  RADARBANDUNG.id – Delapan santriwati diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kedelapan santriwati itu diduga menjadi korban pencabulan dari pelaku berinisial RR (30). Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, delapan orang santri diduga menjadi korban pencabulan yang terjadi pada periode 2023 – 2025. […]

Hadir bagi PMI: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Musthakfirin
Kabupaten Bandung
Hadir bagi PMI: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway […]

Penjualan Hewan Kurban di Kab Bandung Tetap Normal Meski PMK Menghantui
Kabupaten Bandung
Penjualan Hewan Kurban di Kab Bandung Tetap Normal Meski PMK Menghantui

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, hantu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tak pengaruhi penjualan pedagang hewan kurban di Kabupaten Bandung.

Buruknya Manajemen Emosional Pengaruhi Tingginya Kekerasan Perempuan dan Anak di Kab Bandung
Kabupaten Bandung
Buruknya Manajemen Emosional Pengaruhi Tingginya Kekerasan Perempuan dan Anak di Kab Bandung

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bandung masih menjadi persoalan serius.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.