RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Rencana penerbitan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta Rabu (5/3/2025) ditunda.

ILUSTRASI. Ojol. Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Sementara foto atas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kantor Kemenekar, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto : Fedrik Tarigan/ Jawa Pos
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin aturan THR disampaikan secepatnya dalam dua hari ke depan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan, penundaan penerbitan surat edaran terkait THR bagi pekerja swasta itu lantaran adanya musibah banjir di beberapa wilayah.
Baca Juga :Ciptakan 4 Gol ke Gawang Persik Kediri, Persib Bandung Terus Jaga Jarak
”Ya, mungkin satu dua hari ini lah ya (diumumkan, Red). Kan kita gak enak, masak kita bicara THR, tapi kemudian ada bencana. Itu kan kayak gak punya rasa empati lah. Nanti bersamaan dengan THR ASN,” ungkapnya ditemui seusai konferensi pers soal isu-isu terkini di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan perkembangan isu THR untuk mitra perusahaan ojek online (ojol) hingga PT Sritex.
Untuk THR ojol, saat ini tengah proses finalisasi.
Baca Juga :Temukan Penawaran Berbuka Puasa yang Menggoda di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung
Menurutnya, THR ojol ini merupakan suatu inisiatif baru. Jadi, perlu dipastikan adanya meaningful participation dari semua pihak. Baik dari pihak aplikator maupun mitra pengemudi.
Pihaknya tengah menggodok formulasi yang pas terkait THR ojol ini.
Dengan begitu, formula yang ditetapkan nanti bisa meng-cover kompleksitas yang ada.
Baca Juga :Ancaman Banjir dan Upaya Mitigasi yang Masih Tertatih
Mulai soal jenis angkutan, layanan, hingga jam kerja.
”Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula. Tapi, saya optimistis tidak lama lagi itu kita akan selesai,” ungkapnya. Dia memastikan THR ojol akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Bukan sembako ataupun lainnya.
Disinggung soal respons pihak aplikator seperti Gojek dan Grab, guru besar ITB itu memastikan bahwa para pengusaha merespons positif. Mereka siap terkait isu THR ini.
Hal ini terbukti dari diskusi yang terus mengalir antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi. ”Terjadi diskusi lah. Jadi, bukan kekeh-kekehan, tapi mencoba saling memahami. Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi,” paparnya.
Sementara itu, terkait THR untuk mantan karyawan Sritex, alumnus Virginia Tech, Amerika Serikat, itu menjamin akan dibayarkan sebagaimana disampaikan pihak kurator. Termasuk pesangon untuk para mantan pekerja Sritex ini.
”Yang terkait dengan THR Sritex, kita mengacu kepada kurator. Jadi, sudah ada komitmen dari kurator terkait dengan ini. Kita ikuti lah, kita pantau,” paparnya.
Kemenaker akan lebih fokus dalam mengawal pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dia menilai pencairan klaim manfaat dari dua produk jaminan perlindungan sosial tersebut juga tengah dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK.
Rencananya, pihaknya membentuk posko untuk membantu para pekerja dalam menyelesaikan proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai percepatan pencairan dua program tersebut. Soal rencana perekrutan kembali mantan pegawai Sritex, Menaker tak banyak memberikan penjelasan. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kurator terkait mekanisme perekrutan kembali para pekerja ini.
Dia menilai yang penting adalah komitmen kurator untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik dan kesempatan pekerja untuk bekerja kembali. ”Insya Allah kami akan hadir di sana untuk mengawalnya,” tuturnya. Yassierli mengatakan, ada beberapa investor yang tertarik menangani Sritex. Namun, dia tak ikut campur lantaran hal ini merupakan domain kurator.
Jatim Siapkan Posko Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengimbau perusahaan untuk tak telat membayar tunjangan hari raya (THR). Pencairan THR harus sudah beres maksimal H-7 Lebaran. Jika masih ada persoalan, pekerja bisa mengadu ke posko yang sudah dibentuk pemprov.
Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto mengakui bahwa saat ini memang berlangsung kebijakan efisiensi. Namun, hal itu seharusnya tak mengurangi hak pekerja. ”Sesuai aturan maksimal H-7. Nanti akan diawasi,” ungkap Sigit.
Menurut dia, disnakertrans membuka posko pengaduan THR pada H-14. ”Secara detail, kami masih menunggu edaran Kemenaker,” tambah Sigit. Dia menegaskan, ada mekanisme untuk perusahaan yang tidak taat aturan. Tidak langsung disanksi. Perusahaan akan dipanggil terlebih dahulu untuk klarifikasi.
”Yang tetap melanggar bisa dikenai sanksi seperti pencabutan izin operasional,” jelas Sigit. Agar persoalan THR tuntas, dia menegaskan bahwa Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jatim untuk melakukan pengawasan. Mereka akan bekerja sama dengan unit pelaksana teknis balai latihan kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan. Aduan yang masuk bakal ditindaklanjuti petugas. (mia/hen/c19/oni/jawa pos)