News

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pengunduran Diri Dirut bank bjb

Radar Bandung - 08/03/2025, 20:32 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pengunduran Diri Dirut bank bjb

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi pengunduran diri Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi.

Dedi Mulyadi memastikan kinerja dan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan normal. Pengunduran diri pun dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi.

Selanjutnya pengunduran diri akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :TPA Sarimukti Bandung Barat Longsor, Detik-detik Sampah Bergerak Terekam Video

Dedi menyebut pengunduran diri sebagai sikap yang baik untuk menjaga integeritas bank bjb sebagai lembaga perbankan kebanggaan Jawa Barat.

“Saya sudah mendapat laporan dari komisaris bjb, Direktur Utama menyatakan mengundurkan diri, dan sikap mengundurkan diri itu menurut saya sikap yang sangat baik,” ujar Dedi Mulyadi, Rabu (5/3/2025).

Menurut Dedi, kelembagaan berbeda dengan personal.” Artinya tindakan yang dilakukan mantan Dirut bjb itu adalah tindakan personal. Tapi bjb adalah perbankan milik rakyat Jawa Barat yang harus dijaga integeritasnya,” katanya.

Baca Juga :Karawang Jadi Saksi Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi Jabar Istimewa

Selanjutnya untuk pergantian dirut, akan dilakukan dengan independen. Ia tak mau ada intervensi secara politik dari pihak manapun.

“Untuk itu saya memberikan kewenangan penuh kepada lembaga yang memiliki otoritas melakukan seleksi terhadap calon dirut bank bjb,” ucap Dedi.

Setidaknya, kata Dedi, ada empat kualifikasi yang dicari dari dirut baru. Pertama, mampu merestrukturisasi jabatan manajemen lebih ramping.

Baca Juga :Sekda Jawa Barat Herman Suryatman Ungkap Kunci Sukses Terwujudnya Jabar Istimewa

“Jumlah direktur-nya cukup tiga orang, komisaris cukup tiga orang, strukturnya tidak boleh ada wakil, wakil, wakil. Kalau dalam bahasa saya tidak boleh ada lagi wakil direktur, wakil manajer gak boleh, cukup satu aja: direktur – manajer,” sebutnya.

Kedua, harus mampu melakukan strukturisasi sumber daya manusia. Bahwa sumber daya manusia yang tidak mumpuni harus dibenahi. “Pilihlah orang- orang yang punya standardisasi layanan yang kuat,” ucap Dedi.

Ketiga, sosok dirut baru harus mampu menurunkan biaya operasional yang terlalu tinggi.

Miliki kesanggupan

Inefisiensi operasional harus bisa ditekan. Keempat, bank bjb harus bisa merampingkan kantor- kantor cabang yang terlalu banyak.

“Orang yang memiliki kesanggupan melaksanakan keempat ini bisa menjadi direktur utama, kalau tidak memiliki kesanggupan ya jangan,” kata Dedi.

Dedi mengaku tak mengetahui terlalu dalam inti dari pengunduran Dirut Yuddy. “Yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin di bjb. Karena empat tren ini tidak terpenuhi,” katanya.

“(Saat ini) Kita ikuti ketentuan dan hormati seluruh proses yang ada di KPK,” tutupnya. (adv)


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.