RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (5/3) dini hari dan menangkap para pelakunya, namun satu tersangka masih diburu.
Insiden ini sempat viral di media sosial setelah rekaman aksi kekerasan tersebar luas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial BR bersama dua rekannya tengah nongkrong di sebuah warung kelontong.
“Tiba-tiba enam orang datang menggunakan dua motor dan langsung bertanya, ‘Kamu yang mukulin abang saya?’” kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (8/3).
Baca juga : Remaja di Baleendah Jadi Korban Pengeroyokan, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap
Korban yang merasa terancam berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam warung. Namun, ia tertinggal dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan para pelaku.
Video rekaman aksi kekerasan itu viral di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tim gabungan dari Polsek Baleendah dan Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial DP. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga pelaku lainnya, yaitu RH, J, dan R, kemudian menyerahkan diri. Sementara, satu pelaku lainnya masih diburu.
“Saat ini sudah ada empat orang yang kami amankan. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku lainnya, J dan R, juga diketahui terlibat dalam kasus berbeda, yaitu penabrakan terhadap korban berinisial R,” jelas Aldi.
Baca juga : Konten Kreator Motor Alami Pengeroyokan hingga Luka Lebam, Ini Penjelasan Polsek Cimenyan
Akibat kejadian ini, korban BR mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, sementara korban R mengalami cedera akibat ditabrak oleh pelaku J dan R.
“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk apakah ada keterkaitan para pelaku dengan kelompok tertentu,” tambah Aldi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara. (kus)