News

Dituntut Karyawan Hibisc Puncak Bogor Soal Pekerjaan, Ini Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Radar Bandung - 11/03/2025, 04:27 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Dituntut Karyawan Hibisc Puncak Bogor Soal Pekerjaan, Ini Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

RADARBANDUNG.ID, BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menko Pangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel dan membongkar beberapa bangunan yang ada di komplek objek wisata Hibisc Puncak Bogor.

Bangunan Hibisc Puncak Bogor tersebut diratakan, karena dianggap melanggar peraturan dan tidak memiliki ijin.

Usai penyegelan dan penanaman pohon di Puncak Bogor, Dedi Mulyadi kembali mendatangi Hibisc untuk melihat prosesi pembongkaran.

Baca Juga :Cara Baru Cari Lagu di Galaxy S25 Series Pakai Circle to Search with Google

Ia datang untuk memastikan pembongkaran bangunan sesuai dengan yang direkomendasikan sejumlah pihak.

Setelah melakukan sesi tanya jawab bersama wartawan, mantan karyawan Hibisc yang bekerja sebagai operator meminta agar bisa berdialog dengan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Mereka meminta Dedi Mulyadi untuk memikirkan nasib mantan karyawan setelah objek wisata yang baru dibangun tersebut dibongkar.

Baca Juga :Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Perlu Konsep Terpadu Tata Kawasan Puncak

“Saya tidak bisa berkomentar, kita tidak bisa ngomong apa-apa,” ucap Dedi.

Ia menuturkan, dirinya juga kasihan dengan korban banjir yang terjadi di Bekasi, Karawang, dan Puncak Bogor.

“Yang di bawah juga kasihan, ada yang meninggal,” tutur Dedi.

Baca Juga : Jembatan Bailey Bogor – Karawang Ditarget Selesai Sebelum Lebaran, Berikut Penjelasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Saat salah satu mantan karyawan Hibisc meminta untuk solusi pekerjaan, Dedi memintanya untuk tidak menuntut.

“Jangan nuntut, jangan aneh-aneh, jangan nuntut pekerjaan ke saya,” jawab mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Ia menyampaikan, dirinya memberi kebijakan untuk pekerja bangunan yang berhenti bekerja karena proyek dihentikan.

“Saya tadi memberi kebijakan untuk masyarakat biasa, pekerja bangunan, untuk menanam pohon,” ujar Dedi.

Ia menanyakan kepada mantan karyawan untuk bekerja seperti pekerja bangunan

“Nguli nanem pohon, mau?” tanya Dedi Mulyadi.

Namun, ia menjabarkan, pekerjaan tersebut tidak memiliki jaminan dan meminta mantan karyawan Hibisc untuk mencari pekerjaan di tempat lain. (adv)

 


Terkait Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.