News

Polda Jabar Ungkap Produsen Minyakita Ilegal

Radar Bandung - 11/03/2025, 20:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polda Jabar Ungkap Produsen Minyakita Ilegal

RADARBANDUNG.id- Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi Minyakita ilegal. Proses pengisian dilakukan tanpa sesuai prosedur yang sudah ditentukan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengisian minyak tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial K. Dia memproduksi di Kabupaten Subang. Semua pengungkapan berdasarkan penyelidikan dan laporan masyarakat

Jules mengatakan, K melakukan dua modus. Pertama, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek Minyakita yang tidak memenuhi SNI, modus kedua dengan sengaja memperdagangkan Minyakita yang tidak memenuhi SNI.

“Tersangka melakukan modus lainnya dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Kemudian, tersangka juga dengan sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter,” jelas Jules di Mapolda Jabar, Senin (10/3).

“Akibat tindak pidana tersebut tentunya masyarakat yang membeli Minyakita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah,” kata dia.

Tersangka K, ditangkap di pabrik ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Penyelidikan sekaligus penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jawa Barat.

Jules mengatakan, sebanyak 9 saksi dan 3 orang saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2miliar,” kata Jules.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari mengungkapkan, tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.

“Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan,” kata Ade.

Dia mengatakan, botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga 1 liter sesuai dengan ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah 1 liter dan menjual menggunakan merek Minyakita, serta menjual dengan harga normal bahkan lebih.

“Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minya dalam kemasa, dan juga kardus yang bertuliskan merek MinyaKita. Dia mendistribusikan ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya,” jelas Ade. ***


Terkait Jawa Barat
Keindahan Jabar Terganggu Bangunan Liar
Jawa Barat
Keindahan Jabar Terganggu Bangunan Liar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Subang tengah menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung–Subang. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus memastikan masyarakat tetap bisa menikmati keindahan lanskap alam Jawa Barat. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, keberadaan bangunan liar tersebut menutup areal perkebunan yang seharusnya menjadi pemandangan […]

Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya
Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI – Kabar duka yang menyelimuti keluarga almarhum Raya, balita berusia 4 tahun desa di Kampung Padangenyang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, turut menyentuh hati jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat, PTPN I hadir untuk menyampaikan belasungkawa dan mengulurkan tangan dalam momen penuh kesedihan […]

Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan
Jawa Barat
Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Jawa Barat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Namun, Realisasi ZIS di Jabar menurut Baznas Jabar sampai dengan 2024 baru tercapai Rp6 triliun.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

Selama operasi penindakan di bulan Agustus, polisi mengamankan 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir OKT, serta 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.