News

Polda Jabar Ungkap Produsen Minyakita Ilegal

Radar Bandung - 11/03/2025, 20:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polda Jabar Ungkap Produsen Minyakita Ilegal

RADARBANDUNG.id- Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi Minyakita ilegal. Proses pengisian dilakukan tanpa sesuai prosedur yang sudah ditentukan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengisian minyak tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial K. Dia memproduksi di Kabupaten Subang. Semua pengungkapan berdasarkan penyelidikan dan laporan masyarakat

Jules mengatakan, K melakukan dua modus. Pertama, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek Minyakita yang tidak memenuhi SNI, modus kedua dengan sengaja memperdagangkan Minyakita yang tidak memenuhi SNI.

“Tersangka melakukan modus lainnya dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Kemudian, tersangka juga dengan sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter,” jelas Jules di Mapolda Jabar, Senin (10/3).

“Akibat tindak pidana tersebut tentunya masyarakat yang membeli Minyakita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah,” kata dia.

Tersangka K, ditangkap di pabrik ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Penyelidikan sekaligus penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jawa Barat.

Jules mengatakan, sebanyak 9 saksi dan 3 orang saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2miliar,” kata Jules.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari mengungkapkan, tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.

“Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan,” kata Ade.

Dia mengatakan, botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga 1 liter sesuai dengan ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah 1 liter dan menjual menggunakan merek Minyakita, serta menjual dengan harga normal bahkan lebih.

“Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minya dalam kemasa, dan juga kardus yang bertuliskan merek MinyaKita. Dia mendistribusikan ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya,” jelas Ade. ***


Terkait Jawa Barat
Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak
Jawa Barat
Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM). Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengatakan program pemutihan pajak yang sedianya berakhir pada akhir Juni ini, akan bergulir hingga September 2025. “Sesuai instruksi Pak Gubernur, kami akan melanjutkan program ini. […]

Resmi, Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2025
Jawa Barat
Resmi, Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan program pemutihan pajak yang awalnya berakhir pada akhir Juni 2025 ini, resmi diperpanjang sampai September 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan Dedi Mulyadi karena dinilai masih tingginya animo pembayar pajak. “Kami sampaikan karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang […]

PLN Audiensi dengan DPRD Bandung Barat Bahas Aduan Masyarakat
Jawa Barat
PLN Audiensi dengan DPRD Bandung Barat Bahas Aduan Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) bersama Komisi 3 dan 4 DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar audiensi terkait pengelolaan quarry Gunung Karang yang akan dijadikan penambangan material untuk pembangunan PLTA Cisokan. Kegiatan yang merupakan audiensi lanjutan ini dilaksanakan di kantor PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangunan Jawa […]

Kapolda Jabar Sebut Tabligh Akbar Sebagai Sinergi Antara Polri, Masyarakat dan Tokoh Agama
Jawa Barat
Kapolda Jabar Sebut Tabligh Akbar Sebagai Sinergi Antara Polri, Masyarakat dan Tokoh Agama

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dan memperingati datangnya Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar kegiatan Tabligh Akbar yang berlangsung khidmat dan penuh makna. Kegiatan yang diselenggarakan di Indoor Tennis Hall Polda Jabar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Kapolda Jabar, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.