News

Usai Pembersihan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Akan Tata Oxbow Cicukang Margaasih Jadi Ruang Rekreasi

Radar Bandung - 13/03/2025, 01:49 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Usai Pembersihan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Akan Tata Oxbow Cicukang Margaasih Jadi Ruang Rekreasi

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau kembali Oxbow Cicukang, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang sebelumnya penuh sampah, kini sudah dibersihkan.

Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak ke Oxbow Cicukang, Senin (3/3/2025).

Saat itu Dedi Mulyadi memergoki tumpukan sampah di permukaan sungai sepanjang sekitar 500 meter.

Baca Juga :  Gubernur Dedi Mulyadi Kukuhkan Ketua TP PKK Jawa Barat dan Lantik Pengurus

Ia juga turut memantau gerak cepat pembersihan sampah di Oxbow Cicukang, yang dilakukan Satgas Citarum Harum bersama Pemdaprov Jabar, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Setelah dibersihkan, kondisi Oxbow Cicukang pada Rabu (5/3/2025), nampak bersih, meski masih ada sisa sampah yang bermunculan dari dasar ke permukaan sungai.

“Ini sudah bersih ya, sebagian besar sudah diangkut sampahnya, meskipun masih ada sisa yang bermunculan dari dasar sungai ke permukaan,” ujar Dedi di akun IG-nya.

Baca Juga :Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana, Ini Penjelasan Gubernur Dedi Mulyadi

Ia menyatakan pula akan menata kawasan tersebut menjadi asri dan indah sebagai ruang rekreasi bagi warga sehingga di lokasi itu juga bisa digunakan untuk memancing.

Sebagai tindak lanjut penanganan sampah di  Oxbow Cicukang, Pemdaprov Jabar akan memasang jaring sampah di anak Sungai Citarum yang berada di bagian hulu, juga berupaya mencegah masuknya sampah ke oxbow dari pasar-pasar.

Menata kawasan hulu

Dedi menyebut pula, usai pembersihan sampah itu, pihaknya akan bergerak menata kawasan hulu, terutama permukiman dan pasar.

Ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas menertibkan bangunan liar di sekitar sungai dan yang membuang limbah rumah tangga ke sungai.

“Nanti akan saya tempatkan petugas dari penduduk sekitar untuk membersihkan sampah setiap hari, dan melaporkan siapa saja yang masih membuang sampah ke sungai,”  tegasnya.

Baca Juga :HP Bupati dan Wali Kota Dilarang Non Aktif, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Dirinya Enggak Pernah Rapat, Tiap Malam Keluarkan Tiga Surat Edaran

Dedi juga mengimbau warga untuk tidak lagi membuang limbah rumah tangga dan sampah ke sungai guna menjaga kebersihan Sungai Citarum. (adv)

 


Terkait Advertorial
Menjelajahi ‘The Picture of Secret Nature’: Roadshow IAPVC 2025 di Taman Safari Bogor”
Advertorial
Menjelajahi ‘The Picture of Secret Nature’: Roadshow IAPVC 2025 di Taman Safari Bogor”

RADARBANDUNG.id, BOGOR — Taman Safari Bogor, sebagai ikon wisata konservasi di Indonesia, kembali menjadi sorotan nasional. Sebagai lokasi ke-2 dari rangkaian roadshow, Taman Safari Bogor dipilih karena perannya yang strategis sebagai pusat konservasi satwa dan salah satu destinasi edukatif favorit masyarakat Indonesia. Dengan mengusung tema “The Picture of Secret Nature,” IAPVC 2025 mengajak masyarakat untuk […]

Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru
Advertorial
Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara. Rebel 1100 kini hadir membawa […]

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. […]

Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat
Advertorial
Bahas RPJMD 2025-2029, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kualitas Hidup Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pansus 10 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Salah seorang anggota pansus 10 DPRD Kota Bandung Cristian Julianto Budiman mengatakan sebagai pijakan nyata pembangunan misi “Unggul dan Terbuka” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sangat penting dan diharapkan bukan sekadar dokumen. “Salah satu yang tengah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.