RADARBANDUNG.id- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Cimahi melalukan inspeksi mendadak (Sidak) produk Minyakita di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (14/3/2025).
Dalam kegiatan tersebut, terdapat produk Minyakkita yang diproduksi empat produsen dengan takaran kurang dari standar dan harga di atas eceran tertinggi atau HET.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengambil beberapa sampel untuk diuji kesesuaian takaran dengan yang tertera pada kemasan.
“Dari 1 liter saat di diuji kesesuaian takaran itu hanya 810 milimiter jadi kurang 190 milimiter. Rata-rata ditemukan selisih itu dalam kemasan botol MinyaKita,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Ia menambahkan, pihaknya dalam kegiatan tersebut juga mendapati minyakita dengan harga jual di pasar yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“HET MinyaKita itu Rp15.700 dan dijual di harga melebihi itu. Memang selisih dengan HET tidak besar, sekitar Rp500. Tapi tetap itu di atas HET,” katanya.
“Dalihnya karena dari agennya sudah mahal di atas HET, jadi mereka terpaksa menjual lebih mahal lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, data hasil sidak MinyaKita selanjutnya akan dirangkum oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi.
Selain itu, Unit Tipidter Polres Cimahi juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penyebab takaran tak sesuai dan harga di pasaran yang di atas HET.
“Sementara bagi pedagang, jelas akan kita lindungi. Dalam hal ini pedagang kecil akan kita lindungi dan sampel pun kita beli dari pedagang,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya pun akan melakukan uji lab agar pihak lab mengeluarkan secara resmi ketidaksesuaian takaran pada produk MinyaKita.
“Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana di dalamnya unit Tipidter Polres Cimahi akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya.(KRO)