RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Bagi warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, berkewajiban untuk membayar pajak setahun sekali.
Namun, ada persyaratan yang dirasa cukup menyulitkan wajib pajak yang ingin melakukan kewajibannya, yakni, harus melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Persyaratan ini diungkap oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyoroti wajib pajak harus mencari pemilik kendaraan pertama.
Baca Juga :Wapres Gibran Puji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Atasi Masalah Bangunan di Kawasan Puncak Bogor
Diketahui, setiap wajib pajak yang membeli kendaran bemotor bekas wajib melampirkan STNK atau KTP pemilik pertama.
“Problem bayar pajak adalah cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” tutur Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai, mencari pemilik kendaraan pertama membuat wajib pajak kesulitan, sehingga bisa mengurungkan niat untuk membayar pajak.
Hal ini membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berinisiatif untuk membuat peraturan yang memudahkan wajib pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membuat peraturan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Saya telepon Bapenda Jawa Barat untuk membuat regulasi wajib pajak kendaraan bermotor,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, wajib pajak tidak harus mencari pemilik kendaraan pertama.
“Wajib pajak tidak perlu disibukkan dengan mencari pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP,” tambah mantan Bupati Purwakarta ini.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan, berkewajiban menyiapkan kelengkapan wajib pajak.
Dilengkapi Pemprov Jabar
“Seluruh kelengkapannya menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambah Dedi.
Ia memaparkan, Pemprov Jabar akan melengkapi persyaratan wajib pajak lewat kantor Samsat.
“Kelengkapan wajib pajak melalui kantor Samsat di setiap kabupaten atau kota masing-masing,” tutur Dedi Mulyadi.
Layanan terbaik
Gubernur Jawa Barat menilai, langkah ini merupakan usaha pemprov untuk memberikan layanan terbaik bagi warganya.
“Ini adalah langkah kami memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat terutama yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tegas Dedi Mulyadi. (adv)