RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus dua pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) di Jalan Raya Lembang Desa Kayu Ambon Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni MA (18) dan (19) dengan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas dengan berbagai jenis dan merk.
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti.
“Usai mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka,” katanya Minggu (16/3/2025).
Ia menambahkan, kedua tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli juga menerima titipan sebelum diedarkan kembali.
“Selanjutnya oleh kedua tersangka diperjualbelikan kembali,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan dari kedua tersangka pihaknya berhasil menyita 853 butir obat keras terbatas berbagai merk.
“Kami berhasil menyita 435 tablet diduga obat jenis Heximer, 86 tablet kemasan strip diduga obat jenis Trihexyphenidyl dan 332 tablet kemasan strip diduga obat jenis Tramadol,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (KRO)
Live Update
- Enam Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus Polres Cimahi, Salahsatunya Ketua Bawaslu KBB 2 bulan yang lalu