RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menduga kawasan sungai yang sudah disertifikatkan tidak hanya di Bekasi, namun tersebar di beberapa wilayah Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ditemui awak media di lapangan udara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengutarakan kekesalannya saat meninjau proyek normalisasi sungai di kawasan Bekasi beberapa hari yang lalu.
Diketahui bahwa proyek normalisasi sungai ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani banjir di Bekasi.
Dedi Mulyadi berencana untuk mengalirkan air ke Sungai Cikeas, yang merupakan pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.
Momen itu diunggahnya di akun Tiktok miliknya, @dedimulyadiofficial.
Dedi terkejut ketika petugas di lokasi pengerukan sedimen sungai menghadapi kendala terkait izin.
Pasalnya, kawasan yang seharusnya merupakan daerah aliran sungai tiba-tiba berubah fungsi dan memiliki sertifikat hak milik.
Hal tersebut langsung membuat Dedi Mulyadi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid untuk mencabut sertifikat sungai yang telah menjadi milik pribadi di Bekasi.
Permintaan itu disampaikan oleh Dedi dalam rapat koordinasi evaluasi tata ruang, yang diadakan di Pemerintah Kota Depok pada Selasa (11/3/2025).
Dedi mengaku bahwa sampai saat ini ia belum mengetahui jumlah sungai di Bekasi yang telah disertifikatkan perorangan.
Namun, pria kelahiran 1971 tersebut telah menginstruksikan supaya dilakukan pengecekan terkait kasus ini.
Bahas dengan Menteri ATR
“Kita belum data, tapi hari ini kita akan bahas dengan Menteri ATR dan saya meminta untuk dicabut,” ucap Dedi.
Dedi pun menduga bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Bekasi, namun di daerah Jawa Barat lainnya.
”Pokoknya se-Jawa Barat mah udah ada, berani taruhan saya itu sudah disertifikatkan,” lanjutnya.
Tak akan ganti rugi
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengganti rugi terhadap pihak-pihak yang telah mensertifikatkan sungai menjadi milik pribadi.
Menurutnya hal itu melanggar aturan negara, sebab sungai seharusnya dikelola pemerintah.
Pemerintah yang seharusnya mengelola sungai adalah balai besar wilayah sungai dan pengelolaan sumber daya air.
Alih fungsi, tidak tepat
Sertifikat yang menjadi milik perorangan itu berarti ada alih fungsi yang tidak tepat.(adv)