News

Update Implementasi Coretax DJP

Radar Bandung - 18/03/2025, 15:58 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Update Implementasi Coretax DJP

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA-Sehubungan implementasi Coretax DJP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan pembaruan informasi sebagai berikut.
1. Peningkatan Kinerja Sistem
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.

Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir
Februari. Latensi login di awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik). Latensi penerbitan faktur pajak mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28 detik, saat ini 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik, saat ini menjadi 0,29 detik.

Baca juga : Komisi XI DPR Kunjungan Kerja Spesifik ke Kanwil DJP Jabar I

2. Faktur Pajak
Sampai dengan l 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk
masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret.

Melengkapi keterangan tertulis sebelumnya, hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala faktur pajak pada Coretax DJP meliputi.
a) Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml.
b) Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak.
c) Penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak.
d) Peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07.
e) Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur.
f) Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak.
g) Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak.

h) Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing).
i) Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak.

3. Bukti Potong
Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 44.135.107 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.631.684 bukti potong untuk
masa pajak Januari, 18.792.923 bukti potong untuk masa pajak Februari, dan 710.500 bukti potong untuk masa pajak Maret.

4. SPT Masa PPN dan PPnBM
Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan Februari 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 380.865 SPT Masa PPN dan
PPnBM untuk masa pajak Januari dan 85.773 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari.

Baca juga : Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax DJP

Hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM pada Coretax DJP meliputi.
a) Perbaikan bug dalam prepopulasi data faktur pajak dan upload file *.xml pada SPT Masa PPN dan PPnBM.
b) Perbaikan penghitungan dan validasi data pada SPT Masa PPN dan PPnBM.
c) Penyempurnaan sistem alur pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM.

5. SPT Masa PPh
Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa
Januari dan 209.518 untuk masa Februari. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.

6. Peningkatan Layanan Coretax DJP
Peningkatan layanan Coretax DJP meliputi.
a) Penyediaan converter XML dalam pembuatan file dalam format *.xml.
b) Penambahan monitoring unggah XML.
c) Peningkatan pengelolaan dokumen XML bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tertentu.
d) Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui file format *.xml.
e) Mengakomodasi ketentuan mengenai pengkreditan faktur pajak pada masa pajak yang tidak sama.
f) Mengakomodasi regulasi terkait tarif efektif cukai.
g) Penambahan mekanisme tombol “Posting SPT”.

Selanjutnya, pada periode 10-15 Maret 2025 DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, antara lain:
1. Perbaikan Proses Pelaporan dan Validasi SPT
a) Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26.
b) Penyempurnaan proses regenerate dokumen.
c) Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT.
2. Penguatan Validasi Data dan Keamanan Sistem
a) Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP).
b) Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT.
c) Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.
3. Penyempurnaan Pengelolaan Dokumen
a) Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen.
b) Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen, untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.
4. Penyempurnaan Proses Pendaftaran dan Aktivasi
a) Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili.
b) Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan.
c) Penyempurnaan validasi email dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.
5. Penyempurnaan Proses Transaksi Perpajakan
a) Penyempurnaan validasi retur faktur pajak.
b) Perbaikan bug pada proses pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP).
c) Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.

6. Penyempurnaan Fitur pada Akun Wajib Pajak
a) Penyempurnaan tampilan Akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat
Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif.
b) Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang
dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan
aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan
tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan
menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” sebut Dwi Astuti dalam rilisnya. (nto)

Live Update


Terkait Ekonomi Bisnis
Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025
Ekonomi Bisnis
Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menghadirkan layanan digital yang inovatif, adaptif, dan unggul di segala aspek kembali diakui dengan mendapatkan peringkat pertama dalam kategori Overall Digital Channel pada ajang “Bank  Service  Excellence  Monitor  (BSEM) 2025” yang diselenggarakan oleh lembaga riset Marketing Research Indonesia (MRI) bekerja sama dengan Majalah Infobank. Tercatat, dalam penilaian tersebut, […]

Terbesar, Penyerapan Beras Bulog Jabar Tembus 352.680 Ton
Ekonomi Bisnis
Terbesar, Penyerapan Beras Bulog Jabar Tembus 352.680 Ton

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG- Perum Bulog Wilayah Jawa Barat telah berhasil menyerap 352.680 ton setara beras dari petani lokal di wilayahnya. Pencapaian tersebut terhitung sejak Februari hingga 11 Mei 2025, dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Pemimpin Wilayah Perum Bulog Jawa Barat, Mohamad Alexander mengatakan, jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, jumlah penyerapan tersebut naik hingga […]

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani di Kaki Gunung Ciremai
Ekonomi Bisnis
Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani di Kaki Gunung Ciremai

RADARBANDUNG.id, KUNINGAN- Dari sebuah desa kecil di kaki Gunung Ciremai, terselip sebuah cerita yang bertumpu pada perjuangan tiada lelah. Hayanah, namanya yang mampu menorehkan cerita inspiratif dan membanggakan, tak hanya untuk dirinya sendiri, namun juga bagi orang di sekitarnya. Perempuan berusia 59 tahun itu mampu bangkit dari keterpurukan. Ia bukan seorang pebisnis kaya, bukan pula seorang […]

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
Ekonomi Bisnis
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

RADARBANDUNG.id, SERANG- BRI terus menunjukkan konsistensi dalam pemberdayaannya dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui platform digital LinkUMKM, semakin banyak pelaku usaha yang mempu meningkatkan skala usaha menjadi pelaku usaha yang naik kelas. Platform linkumkm.id menyediakan berbagai fitur seperti UMKM Smart, Rumah BUMN, Media, Komunitas dan Etalase Digital yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.