RADARBANDUNG.id- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB mengakui banyak mendapatkan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idulfitri 1446 hijriyah.
Salahsatunya tidak sedikit perusahaan nakal yang ada di Kabupaten Bandung Barat melakukan pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja tidak sesuai aturan.
Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat mengatakan, sejauh ini sejumlah laporan masuk terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan soal pembayaran THR lebaran 2025 ini.
“Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat-buat oleh perusahaan dan kedua mengeluhkan tentang masalah THR yang tidak sesuai aturan,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku tunjangan hari raya tersebut diberikan 1 bulan upah sekurang-kurangnya bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau satu tahun.
“Ada beberapa pekerja yang mengadukan bahwa tunjangan hari rayanya itu tidak mencapai satu bulan pada kuranglah gak full gaji dengan alasan perusahaan sepi order,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait PHK yang dilakukan perusahaan mayoritas yang dilaporkan para pekerja adalah PHK yang dilakukan sepihak dengan alasan yang diada-ada.
“Ada laporan PHK juga yang dibuat seolah-olah dibuat-buat dan dilakukannya sebelum lebaran. Pokoknya sebelum lebaran dipecat,” katanya.
Masih kata dia, seharusnya fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Disnakertrans KBB dijalankan secara optimal. Dengan begitu, perusahaan nakal di Bandung Barat tidak akan berani melakukan pelanggaran.
“Dalam hal ini efek dari lemahnya pengawasan dinas terkait dan tidak adanya sanksi tegas yang diberikan pemerintah KBB kepada perusahaan jadi tiap tahun hal itu seolah-olah menjadi hal yang biasa,” katanya.
“Ketika ada keluhan dari pekerja soal masalah pembayaran THR dan ada penanganan lalu ditindak tegas oleh pemerintah maka tidak ada terulang kejadian seperti ini,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, keberadaan posko pengaduan yang dibuka oleh Disnakertrans KBB tidak akan berjalan maksimal lantaran sosialisasi yang minum kepada para pekerja.
“Tidak semua tahu ada itu (posko pengaduan) mereka (buruh) justru mengadu ke temen-temen serikat,” tandasnya. (KRO)
Live Update
- Buruh Bandung Barat Desak Pemkab Terbitkan Aturan Pelindungan Pekerja 4 tahun yang lalu