News

Cara Lengkap Urus Kehilangan STNK/BPKB, Saat Program Bebas Denda Pajak!

Radar Bandung - 22/03/2025, 14:25 WIB
Radar Bandung
Radar Bandung
Tim Redaksi
Cara Lengkap Urus Kehilangan STNK/BPKB, Saat Program Bebas Denda Pajak!
Ilustrasi STNK dan BPKB (ntmcpolri.info)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya hingga 2024. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Di tengah momentum ini, banyak masyarakat yang juga memanfaatkan kesempatan untuk mengurus pajak kendaraan mereka yang sempat tertunda akibat kehilangan dokumen penting seperti STNK atau BPKB.

Langkah-Langkah Mengurus Kehilangan STNK/BPKB:

    1. Lapor Kehilangan ke Polisi:
      Segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat dan dapatkan surat keterangan kehilangan resmi (SKTLK).

    2. Pasang Iklan Kehilangan di Media Resmi:
      Untuk keperluan legalitas, pasang iklan kehilangan STNK/BPKB di media massa cetak terpercaya seperti Radar Bandung.

Cara Pasang Iklan Kehilangan di Radar Bandung

Radar Bandung membuka layanan iklan kehilangan STNK/BPKB dengan proses mudah dan cepat:

  1. Hubungi Tim Iklan Radar Bandung di:
     +62 813-2252-5208 (Dewi)

  2. Sertakan data berikut saat pemesanan:
    ✅ Nama Pemilik Kendaraan
    ✅ Nomor Polisi & Jenis Kendaraan
    ✅ Nomor Rangka dan Nomor Mesin
    ✅ Lokasi Hilang & Nomor Laporan Polisi

  3. Iklan Anda akan tayang di Harian Radar Bandung (cetak) agar proses di Samsat lebih cepat dan sah.

Kenapa Penting Pasang Iklan Kehilangan?

Iklan kehilangan adalah syarat penting sebelum mengurus penerbitan STNK/BPKB baru di Samsat. Dengan bukti iklan resmi, Anda bisa melanjutkan proses di kantor Samsat untuk mendapatkan dokumen pengganti.

Manfaatkan Momentum Bebas Denda Pajak!

Setelah melengkapi dokumen kehilangan, masyarakat yang sempat menunggak pajak bisa langsung memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang berlaku sampai Juni 2025 ini.

Radar Bandung siap membantu Anda agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar!

 

Live Update


Terkait Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tampung Keluh Kesah Istri PHL di Kabupaten Bekasi Soal Gaji Lama Cairnya, Langsung Sampaikan ke Bupati
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tampung Keluh Kesah Istri PHL di Kabupaten Bekasi Soal Gaji Lama Cairnya, Langsung Sampaikan ke Bupati

RADARBANDUNG.ID, KAB. BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sering kali turun ke lapangan untuk menemui masyarakat. Kali ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendengarkan keluhan dari istri seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten Bekasi yang gajinya lama turun. “Bapak, dari kemarin saya tunggu-tungguin,” teriak ibu berkaos hitam kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seperti dilihat dari akun YouTube Lembur Pakuan Channel, Minggu […]

Pasok Kebutuhan Listrik untuk Investasi Kelas Internasional, PLN Kebut Pembangunan Gardu Induk Deltamas
Jawa Barat
Pasok Kebutuhan Listrik untuk Investasi Kelas Internasional, PLN Kebut Pembangunan Gardu Induk Deltamas

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) terus memacu penyelesaian proyek strategis Gardu Induk Deltamas. Proyek dengan kapasitas mencapai 1.000 Mega Volt Ampere (MVA) itu ditargetkan rampung dan bisa beroperasi Juli 2025. General Manager PLN UIP JBT Widya Anggoro Putro menegaskan, proyek ini merupakan salah satu upaya […]

Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025-2029: Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital
Jawa Barat
Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025-2029: Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Asperindo Jawa Barat periode 2025-2029 yang juga Direktur Utama Mega Trans Jaya, Budiarto Irawan terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) periode 2025-2029. Dirinya resmi dilantik bersama 27 pengurus yang terdiri dari perwakilan berbagai perusahan ekspedisi […]

Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Jawa Barat
Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.