News

Bupati Bandung Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Radar Bandung - 24/03/2025, 10:04 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
Ilustrasi pekerja (ist)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Dalam rangka memastikan hak pekerja dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh.

“Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun tetapi sudah lebih dari satu bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungan dilakukan dengan rumus: (masa kerja dalam bulan × gaji satu bulan) ÷ 12,” ujar dia, Minggu (23/3).

Pihaknya mengatakan, adapun bagi pekerja yang bekerja berdasarkan sistem proyek atau upah berdasarkan hasil kerja, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan mereka.

“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih THR dihitung dari rata-rata gaji selama setahun terakhir,” ungkap dia.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan → THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan selama bekerja.

Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri,” ujar dia.

Bupati juga mengingatkan, perusahaan wajib melaporkan pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” paparnya.

Untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR, Dinas Ketenagakerjaan telah membuka Posko Pengaduan THR. Pekerja dapat melaporkan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pembayaran THR melalui posko tersebut.

“Bagi perusahaan yang belum membayarkan THR, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (kus)

Live Update