RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Bandung yang berdiri di atas lahan Perhutani dan PTPN ternyata masih belum memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengungkapkan, terdapat sekitar 900 objek wisata tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.
“Sebagian dari tempat wisata ini berada di atas lahan yang dimiliki oleh Perhutani, PTPN, BBKSDA, serta tanah milik pribadi,” ujarnya pada Selasa (25/03).
Namun, ia mengakui masih banyak destinasi wisata yang belum mengantongi izin operasional, meskipun aktivitas wisata sudah berjalan.
“Mayoritas objek wisata tanpa izin ini berdiri di lahan yang dikelola oleh Perhutani dan PTPN,” jelas Wawan.
Ia menambahkan, pengelolaan tempat wisata di tanah tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang menyewa atau bekerja sama dalam periode tertentu.
“Salah satu kendala utama dalam perizinan adalah proses alih fungsi lahan dari kawasan hutan atau perkebunan menjadi area wisata yang membutuhkan waktu panjang,” ujar dia.
Selain itu, adanya perbedaan regulasi antara Peraturan Daerah (Perda), Undang-Undang, serta aturan internal di BUMN juga menjadi faktor yang menghambat legalisasi tempat wisata ini.
“Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi dengan Perhutani dan PTPN agar regulasi dapat diselaraskan sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat,” pungkasnya.(kus)
Live Update
- Banyak Objek Wisata di Kabupaten Bandung Belum Kantongi Izin Resmi 4 minggu yang lalu