News

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Radar Bandung - 26/03/2025, 11:37 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi: Lapor SPT Tahunan di kantor pajak. Foto: Jawapos.com

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA– Ini kabar melegakan bagi para wajib pajak. Soalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun 2024.

Kebijakan itu menyusul diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan 7 April 2025.

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.(nto)

Live Update


Terkait Ekonomi Bisnis
The Papandayan dan Pago Restaurant Raih Penghargaan di Ajang Haute Grandeur Global Awards 2025
Ekonomi Bisnis
The Papandayan dan Pago Restaurant Raih Penghargaan di Ajang Haute Grandeur Global Awards 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- The Papandayan dengan bangga mengumumkan keberhasilannya di ajang bergengsi Haute Grandeur Global Awards 2025, dengan meraih berbagai penghargaan yang mencerminkan komitmen tanpa henti properti ini terhadap keunggulan layanan dan kepuasan tamu. Dalam ajang penghargaan tahun ini, The Papandayan memperoleh penghargaan sebagai: Best City Hotel in Indonesia Best Classic Hotel in Indonesia Best Hotel […]

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, YBM PLN Gelar Khitanan Massal
Ekonomi Bisnis
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, YBM PLN Gelar Khitanan Massal

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Yayasan Baitul Maal PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (YBM PLN UIP JBT) menyelenggarakan kegiatan sosial khitanan massal secara gratis bagi 55 anak dari keluarga pra sejahtera di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Mengusung tema “Bina Iman dan Akhlak Generasi Bangsa”, kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian PLN UIP […]

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata
Ekonomi Bisnis
Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata

Kasus dugaan korupsi cap lebur emas antam dikritisi praktisi hukum

GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Kurasi Menu Sehat
Ekonomi Bisnis
GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Kurasi Menu Sehat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – GoFood resmi menjadi sponsor utama Sirkuit Nasional Padel (SIRNAS) 2025, turnamen padel resmi pertama di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) di Bandung, Surabaya dan Bali mulai Juli hingga September 2025. Dukungan ini merupakan bagian dari langkah strategis GoFood untuk lebih dekat dengan pelanggan dan menjadi solusi atas kebutuhan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.