News

Polda Jabar Tangkap Dokter Residen atas Dugaan Kekerasan Seksual

Radar Bandung - 09/04/2025, 20:10 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polda Jabar Tangkap Dokter Residen atas Dugaan Kekerasan Seksual
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Seorang dokter residen berinisial PAP (31) ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Ia diduga menyalahi prosedur dengan cara memberikan obat bius kepada korban berinisial FH (21).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menegaskan kasus ini langsung ditangani setelah mendapat laporan pada tanggal 18 Maret 2025. Beberapa hari kemudian PAP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka melakukan dugaan pelecehan di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tanggal 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, FH yang menunggu ayahnya sedang kritis. Lalu, tersangka menyampaikan bahwa pasien membutuhkan darah.

Keluarga korban diminta untuk tidak menemani. Di ruangan MCHC, PAP meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian yang sebelumnya dikenakan diminta dilepas.

“Tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurleb 15 kali. Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selan infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelasnya.

“Setelah sadar, korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 wib,” ia melanjutkan.

Korban bercerita kepada orang tuanya mengenai Tindakan yang dilakukan. Hanya saja, kecurigaan mengemuka saat dirinya merasa sakit saat membuang air kecil. Singkat cerita, mereka melaporkan kepada polisi.

Polisi memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban dan ibunya serta perawat. Penyidik menyita barang bukti di antaranya 2 buah infus, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.

“Tersangka adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialisasi anastesi di RSHS,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana mengatakan tersangka adalah peserta didik dari Universitas Padajaran yang sedang mengambil sekolah spesialis di RSHS.

“Tersangka bukan merupakan karyawan dari rumah sakit Hassan Sadikin jadi mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DBJP nya nah ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut,” ucapnya.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan tersangka diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual. Namun, hal ini akan diperkuat dengan pemeriksaan dari alhi psikologi dan forensik.

“Ini untuk menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari pelaku seksual,” ucapnya. (dbs)


Terkait Kota Bandung
Perubahan Sistem SPMB 2025-2026, Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan Utama
Kota Bandung
Perubahan Sistem SPMB 2025-2026, Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan Utama

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersiap menyambut tahun ajaran baru 2025-2026 dengan sejumlah penyesuaian penting dalam proses penerimaan peserta didik baru. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pergantian sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini menjadi perhatian banyak pihak karena berdampak langsung pada strategi para orang […]

Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Kelayakan
Kota Bandung
Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Kelayakan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung belum mengambil keputusan tegas terkait usulan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan fokus utama saat ini masih tertuju pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025–2026. Menurut Farhan, setelah proses SPMB selesai dan berjalan lancar, barulah pemerintah kota […]

Polemik GSG Arcamanik, Wali Kota Bandung Tegaskan Status Gedung dan Seruan Kepatuhan Perizinan
Kota Bandung
Polemik GSG Arcamanik, Wali Kota Bandung Tegaskan Status Gedung dan Seruan Kepatuhan Perizinan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Isu mengenai Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik yang saat ini digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Santa Odilia kembali mencuat dan menuai perdebatan publik. Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan rinci mengenai asal-usul serta status hukum dari bangunan yang kini menjadi sorotan masyarakat itu. Menurut Farhan, […]

Kartini Ride Bareng EIGER Riding,  Ratusan Perempuan Berkebaya Motoran, Simbol Cinta dan Peduli Ibu Kartini
Kota Bandung
Kartini Ride Bareng EIGER Riding,  Ratusan Perempuan Berkebaya Motoran, Simbol Cinta dan Peduli Ibu Kartini

RADARBANDUNG.id –  Suasana akhir pekan di Kota Bandung terasa berbeda, Sabtu pagi (19/4/2025), ketika halaman depan EIGER Adventure Flagship Store di Jalan Sumatera dipenuhi ratusan sepeda motor berbagai tipe—dari skuter, motor bebek, hingga motor besar bergaya klasik dan custom. Warna-warni motor seakan memancarkan semangat para perempuan pengendara yang datang untuk ambil bagian dalam Indonesia Kartini […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.