RADARBANDUNG.id- Sat Resnarkoba Polres Cimahi menciduk tiga tersangka pembuat serta pengedar narkoba golongan I berjenis tembakau sintetis.
Ketiga pelaku diringkus di sebuah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir, Gg Bakti IX Rt 02 Rw 18 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, Sat Resnakoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan produksi dan peredaran narkoba golongan I berjenis tembakau sintetis.
“Rumah ini diduga dan digunakan sebagai home industri tempat pembuatan, penjualan menyimpan dan menawarkan narkotika golongan 1 jenis cairan sebagai bahan baku tembakau sintetis,” katanya saat ditemui di lokasi, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, ketiga tersangka yang diringkus SH, MR dan DAP yang memiliki peran masing-masing yakni pembuat juga pengedar narkoba berjenis tembakau sintetis tersebut.
“Ketiganya terbukti telah menyimpan menawarkan menjual dan juga memproduksi sebagaimana dalam pasal 114 dan atau 112 dan atau 113 dan atau 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
“Tersangka SH dan MR menjual dan mengedarkan barang yang diproduksi saudara DAP. DAP berperan memproduksi. SH dan MR menjual dan mengedarkan di wilayah hukum Polres Cimahi,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, satu pelaku berinisial DAP bekerja sebagai juru masak di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Bandung Barat dan sisanya tidak memiliki pekerjaan.
“DAP ini chef di hotel bintang 5 ternama di daerah Bandung Barat. SH tidak bekerja. MR tidak bekerja. Keduanya sebagai pengedar dan penjual,” katanya.
Masih kata Niko, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh dari para pelaku yang baru satu hari menempati kontrakan.
“Ada beberapa yang berhasil diamankan. Ada botol yang masih ada cairan yang diduga mengandung narkotika dan juga 40 gram tembakau sintetis yang sudah siap edar. Yang mana jika dikalkulasi seluruhnya ada 1350 mililiter yang bisa dibuat 3,5 kilogram tembakau sintetis,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 (enam) tahun.
Sementara itu, salah seorang tersangka DAP mengatakan, sebelum ditangkap dirinya masih menjalankan profesinya sebagai juru masak di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
“Ada kebutuhan lebih,” katanya. (KRO)
Live Update
- Polres Cimahi Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis 4 minggu yang lalu