RADARBANDUNG.id – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dan somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana melalui konferensi pers yang digelar hari ini. Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh klaim yang dilontarkan pihak Lisa Mariana adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan kehormatan serta integritas pribadi klien mereka.
“Klien kami, Bapak Ridwan Kamil, menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi yang disampaikan oleh Lisa Mariana karena beliau tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan yang bersangkutan,” tegas Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, dalan keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tuduhan sepihak yang dilemparkan ke publik tanpa bukti hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik. Somasi yang dilayangkan pada Jumat (11/4) lalu berisi tuntutan agar Ridwan Kamil duduk bersama Lisa Mariana untuk menyelesaikan permasalahan, serta memberikan sejumlah dana bagi kehidupan Lisa dan seorang anak yang diklaim sebagai hasil hubungan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil menyampaikan bahwa klien mereka menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada jalur hukum.
“Klien kami telah mencadangkan hak hukumnya untuk menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan fitnah dan merusak reputasinya secara tidak bertanggung jawab,” tambah Muslim.
Sebagai bukti keseriusannya, pada Maret 2025, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
“Laporan polisi ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas nama baik dan integritas pribadi klien kami. Semua bukti dan saksi telah kami lampirkan untuk mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Muslim.
Dalam sesi tanya jawab, Muslim Jaya Butarbutar menanggapi berbagai isu yang berkembang, termasuk klaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
“Yang dapat kami sampaikan secara tegas adalah, tidak pernah ada hubungan personal, profesional, atau apapun antara Ridwan Kamil dengan pihak bersangkutan. Semua dalil dalam somasi telah kami tolak secara hukum dan telah kami jawab sesuai koridornya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengapa baru sekarang laporan hukum dilayangkan, ia menjelaskan, “Eskalasi tuduhan yang meluas dan merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil membuat kami harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil.”
Soal kemungkinan mediasi, Muslim tidak menutup kemungkinan selama disertai iktikad baik. Namun, untuk saat ini pihaknya memilih fokus pada jalur hukum. “Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar,” imbuhnya.
Terkait dugaan adanya tekanan terhadap Lisa Mariana, Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk apapun. Begitu juga ketika ditanya soal tes DNA, ia mengatakan Ridwan Kamil siap untuk menjalaaninya. “Klien kami selalu siap untuk menjalani tes DNA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, soal pelaksanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata dia.
Mengenai pengakuan seorang pria bernama Revelino yang menyebut dirinya sebagai ayah dari anak Lisa Mariana, tim hukum tidak berspekulasi lebih jauh. “Secara yuridis, pengakuan adalah salah satu alat bukti. Validitasnya tentu akan diuji oleh penyidik,” jelas Muslim. Saat ditanya apakah pengakuan itu direkayasa atau dipaksakan, ia menekankan bahwa hal tersebut adalah ranah penyidikan, termasuk jika perlu dilakukan uji DNA.
Menurut Muslim, klarifikasi yang telah disampaikan Ridwan Kamil juga menyebut bahwa motif ekonomi sangat mungkin menjadi pendorong kasus ini. “Sejak 2021 tindakan semacam ini sudah terjadi. Tentu ini sangat kami sayangkan, karena pada akhirnya yang dirusak adalah reputasi seseorang,” ujar Muslim.
Ia juga menambahkan bahwa tim hukum dan Ridwan Kamil sendiri telah mencatat bahwa Lisa Mariana memiliki banyak kekasih, dan bahkan Lisa Mariana justru telah mengakui orang lain sebagai ayah dari balita tersebut.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan seluruh pihak, baik media maupun masyarakat, agar tidak gegabah dalam menyimpulkan dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan fakta-fakta diuji secara objektif. Jangan buru-buru menghakimi sebelum semua terang benderang,” kata Muslim. “Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak pada kebenaran.”
Dalam penutupnya, Muslim juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bersikap bijak dalam menyikapi isu ini.
“Terima kasih atas semua komentar dan opini yang disampaikan dengan tanggung jawab di ruang publik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk tidak mudah menuduh atau menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya,” ucapnya.
Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil menegaskan akan terus memberikan pembaruan kepada publik secara berkala dan bertanggung jawab sesuai dengan perkembangan proses hukum.
Pertanyaan lain yang muncul terkait kesaksian tertulis Ino yang menyebutkan bahwa LM beberapa kali mengatakan balita CA adalah anak biologis Ino. Muslim, dalam kesempatan itu menyebut, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai dan menggali seluruh alat bukti yang relevan, termasuk kesaksian tertulis yang muncul di ruang publik. Apabila kesaksian tersebut dapat dikonfirmasi validitasnya dan dianggap relevan.
“Tentu hal itu akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut. Posisi kami adalah mendukung penuh pengungkapan kebenaran secara objektif dan berdasarkan hukum,” papar Muslim.
Ketika ditanya soal kesimpulan dari konferensi pers LM dan Ino sebelumnya, timbul dugaan kebohongan publik oleh LM terkait klaimnya soal Ridwan Kamil yang dituding sebagai ayah biologis balita CA. Muslim menjawab, tim kuasa hukum tidak dalam posisi menyimpulkan motif seseorang tanpa putusan hukum.
“Namun, dalam klarifikasi klien kami sebelumnya, telah disampaikan dugaan motif ekonomi di balik klaim tersebut. Dan jika diperhatikan dalam materi somasi yang kami terima dari kuasa hukum LM, ada poin yang mengarah kepada motif ekonomi tersebut,” kata Muslim. (dbs)