News

BP Haji Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Berhaji Murah atau tanpa Antre, Korban Jalur Ilegal Bayar Rp 100-200 Juta ke Travel

Radar Bandung - 21/04/2025, 06:47 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
BP Haji Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Berhaji Murah atau tanpa Antre, Korban Jalur Ilegal Bayar Rp 100-200 Juta ke Travel

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA–Badan Penyelenggara (BP) Haji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji murah atau cepat tanpa antrean.

BP Haji Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Berhaji Murah atau tanpa Antre,Korban Jalur Ilegal Bayar Rp 100-200 Juta ke Travel

Ilustrasi.Jemaah calon haji mengikuti bimbingan massal di Pusdai, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025). FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Apalagi, Arab Saudi juga semakin meningkatkan pengetatan kebijakan terkait haji salah satu ibadah wajib umat Islam tersebut.

Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” kata Wakil kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pernyataan resminya yang diterima Jawa Pos, Minggu (20/4/2025).

Pernyataan Dahnil itu terkait penggagalan upaya 10 orang yang hendak berhaji lewat jalur nonprosedural alias tidak resmi oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi.

Rombongan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu hendak bertolak ke Arab Saudi melalui Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air OD 315 pada Selasa (15/4) pukul 10.00.

Petugas kepolisian dan imigrasi awalnya sempat terkecoh lantaran mereka menggunakan atribut layaknya jamaah umrah.

Namun, mereka menyadari bahwa ibadah umrah tengah ditutup lantaran tengah dilakukan persiapan jelang penyelenggaraan ibadah haji.

Kecurigaan petugas imigrasi kian besar tatkala jenis visa yang digunakan oleh mereka mengarah pada upaya pemberangkatan secara ilegal.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald Sipayung meyebut, para calon jemaah tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya keberangkatan ilegal ini.

Mereka diketahui telah membayar sejumlah uang kepada pihak travel agar bisa berangkat haji tanpa antri.

Nilainya bervariasi antara Rp100-200 juta per orang.

Koordinasi dengan Saudi

Lebih lanjut Dahnil menambahkan, sejak dibentuknya BP Haji, pihaknya telah berkoordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait penanganan persoalan jemaah haji ilegal. Khususnya, untuk penyelenggaraan haji 2026.

Hal ini ditanggapi positif oleh pihak Saudi.

Pada 2025 ini, Saudi pun telah mulai menerapkan berbagai kebijakan pengetatan.

Di antaranya, larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.

Imbauan agar WNI tidak berupaya pergi haji melalui jalur ilegal ini pun disampaikan KJRI Jeddah sejak awal April. KJRI juga menyampaikan jenis-jenis praktik haji berdasarkan visa yang diakui Saudi.

Pertama, haji reguler atau haji khusus.

Yakni, jenis haji yang dikelola pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan pemerintah Saudi.

Kedua, Haji Mujamalah alias haji undangan khusus dari Saudi kepada individu-individu tertentu dan seluruh biaya ditanggung Saudi.

Ketiga, haji furoda, yang merupakan undangan pemberian visa dari Saudi.

Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Keempat, Haji Dakhili. Ini adalah fasilitas haji yang diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik warga negara asli Arab Saudi ataupun warga negara asing di sana.

Diakui Konjen RI di Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, saat ini, marak terjadi praktik jual-beli paket haji dakhili tersebut kepada WNI dari luar Saudi.

Praktik tersebut dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji dan kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja.

Setelahnya, WNI tersebut kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Kelima, haji menggunakan visa pekerja musiman.

Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, kata dia, Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji.

Sayangnya, beberapa pihak menyalahgunakan visa tersebut dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman.

“Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Saudi,” kata Yusron. (mia/ttg/jawa pos)

 


Terkait Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Nasional
Elite PDIP Serukan Kudatuli Jilid II usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

RADARBANDUNGA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan gerakan Kudatuli Jilid II sebagai bentuk perlawanan atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Seruan itu disampaikan di hadapan ratusan kader dan simpatisan partai usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.