RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh seorang penerima paket kiriman, Eca dari layanan ekspedisi Wahana Express. Eca mengungkapkan kepada kami paket berisi baju muslim mewah senilai Rp2.000.000 yang seharusnya Eca terima tak kunjung tiba di tangannya, meskipun telah dijanjikan akan sampai Jumat, 21 Maret 2025.
Bukan hanya keterlambatan yang terjadi, lebih dari itu, paket tersebut justru hilang tanpa jejak. Eca mengaku sudah berupaya melakukan pelacakan secara mandiri karena pihak ekspedisi tidak memberikan penjelasan yang memadai.
“Saya mendatangi lima agen Wahana terdekat, namun tak satu pun dari mereka bisa memberikan informasi mengenai kurir yang membawa paket tersebut. Bahkan, nomor WhatsApp kurir yang sebelumnya sempat aktif, kini tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Eca menceritakan, Selasa (22/4/2025).
Tak menyerah, Eca akhirnya melakukan investigasi sendiri hingga menemukan kantor pusat Wahana Center berada di wilayah Katapang. Senin, 24 Maret 2025, Eca bersama suaminya langsung mendatangi kantor tersebut untuk meminta kejelasan.
Menurut Eca, hasil pertemuan itu cukup mengejutkan pihak Wahana menyatakan paketnya telah hilang, diambil oleh seseorang tanpa bukti yang jelas. Mereka hanya menyampaikan kurir telah mengaku kehilangan barang dan berjanji akan bertanggung jawab, termasuk dengan penggantian dari potongan gajinya.
Eca mengungkapkan sayangnya, janji tinggal janji. Kurir yang sempat datang langsung ke rumah Eca dan menyatakan siap mengganti kerugian, hingga kini tidak menunjukkan itikad baik yang nyata.
“Komunikasi terputus dan tidak ada tindak lanjut, sementara pihak Wahana Center juga tak lagi merespons pesan yang dikirim melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Eca menambahkan pihak Wahana Express, dalam pesan resminya kepada Eca, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka menyatakan berdasarkan pengecekan internal, paket dengan nomor resi yhtpkpzg dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga saat ini.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Wahana menyarankan untuk melakukan proses klaim guna mendapatkan penggantian penuh atas kerugian,” jelas Eca.
Eca menjelaskan proses pengajuan klaim pun tidak sederhana. Menurut ketentuan dari Wahana Express, hanya pihak pengirim yang dapat melakukan klaim dengan menyertakan dokumen lengkap berupa, Fotokopi KTP pengirim, Bukti resi pengiriman, Foto halaman pertama buku tabungan atau tangkapan layar aplikasi perbankan yang menampilkan nomor rekening, Formulir pengajuan klaim yang diisi melalui link yang disediakan.
“Seluruh dokumen tersebut kemudian harus dikirim ke email claimcs@wahana.com dengan subjek email berupa nomor resi pengiriman. Batas waktu pengajuan klaim ditetapkan maksimal satu bulan sejak paket dinyatakan hilang,” tambahnya.
Meski telah ada jalur klaim resmi, kasus ini menyisakan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman terhadap pelanggan.
“Kejadian ini bukan sekadar soal kehilangan barang, melainkan soal kepastian dan kepercayaan yang telah dirusak. Saya berharap ada tindak lanjut yang lebih tegas dan transparan, bukan hanya janji manis tanpa realisasi,” pungkasnya.(dsn)