RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat segera menindaklanjuti arahan gubernur Jawa Barat terkait larangan siswa membawa motor ke sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Rustiyana mengatakan, pihaknya menyambut baik terkait kebijakan tersebut lantaran demi kebaikan dan keselamatan siswa.
“Intinya kita harus taat aturan. Yang berkendara itu harus taat aturan salah satunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” katanya saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, tentu dengan aturan kepemilikan SIM sudah jelas bahwa siswa SD maupun SMP tidak bisa membawa sepeda motor ke sekolah.
“Selama orang atau siswa tidak memiliki SIM ya tidak boleh berkendara. Dan kami yakin murid SD atau SMP usianya masih di bawah 17 tahun pasti belum memiliki SIM,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini respon orang tua siswa terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah disambut dengan baik.
“Mereka menyadari itu demi kebaikan dan keselamatan putra-putrinya dan kami menghimbau kepada orang tua. Jika memang tidak ada kendaraan umum hendaknya di diantar jemput saja,” katanya.
Ia menegaskan, imbauan tersebut sebenarnya sudah disampaikan dari dulu juga sudah sampaikan baik Disdik Bandung Barat ataupun juga Polres Cimahi.
“Sekolah harus menanamkan pendidikan karakter untuk taat hukum. Dan kami pastikan sekolah juga siap untuk mensukseskan hal ini,” tandasnya. (KRO)