RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Polemik panjang antara Pemerintah Kota Bandung dan gerai kuliner cepat saji Burger Bangor akhirnya mencapai babak akhir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai menertibkan sekaligus melakukan pembongkaran terhadap bangunan gerai tersebut di Jalan Suryasumantri No. 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan melalui putusan dengan nomor register 696 K/TUN/2024 yang diketok palu 13 Januari 2025, Mahkamah Agung menyatakan gugatan yang sebelumnya dimenangkan pihak Burger Bangor di tingkat pertama dan banding melalui PTUN Bandung dinyatakan tidak berlaku.
Menurutnya putusan tersebut menguatkan kedudukan hukum Pemkot Bandung dalam penertiban bangunan yang melanggar aturan tata ruang.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya mereka menang dua kali, tapi akhirnya kasasi kami dikabulkan. Jadi seluruh proses hukum sudah selesai dan putusan lama gugur,” jelas Rasdian Setiadi saat diwawancarai, Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025).
Rasdian mengungkapkan Gerai Burger Bangor diketahui berdiri di atas lahan yang melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yakni batas minimal antara bangunan dengan tepi jalan atau fasilitas umum lain. Pelanggaran ini merupakan bentuk ketidaksesuaian dengan tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan dalam regulasi kota.
Rasdian pun menjelaskan proses pembongkaran yang dilakukan bukan tanpa peringatan. Satpol PP Kota Bandung telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, yakni SP-1, SP-2, dan terakhir SP-3.
“SP-3 kami keluarkan tanggal 21 April, lanjutan dari SP-2 yang sudah kami kirim sebelumnya. Artinya semua tahapan administratif sudah dipenuhi,” jelas Rasdian.
Rasdian menambahkan proses eksekusi dilakukan secara terkoordinasi lintas dinas. Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) serta unsur kepolisian, guna memastikan pembongkaran berjalan lancar dan aman.
Menurut Rasdian, pembongkaran dilakukan seefisien mungkin demi menjaga kenyamanan dan aktivitas warga sekitar. Ia pun memastikan proses tidak akan berlangsung berlarut-larut.
“Kalau hari ini belum selesai, besok kami lanjutkan. Setelah dibongkar, pengawasan selanjutnya akan dilakukan oleh Diciptabintar,” tambahnya.
Rasdian menyampaikan kasus ini menjadi preseden penting bagi pelaku usaha di Kota Bandung, khususnya dalam kepatuhan terhadap perizinan dan regulasi tata ruang.
Rasdian menambahkan Pemkot Bandung menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, legal, dan tidak merugikan kepentingan publik.
Ke depan, Menurut Rasdian, Diciptabintar akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan, khususnya di kawasan strategis perkotaan. Langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini bukan hanya tentang membongkar satu bangunan, tapi menjaga ketertiban ruang kota secara keseluruhan. Kami ingin memberikan sinyal kuat pelanggaran aturan tata ruang tidak akan dibiarkan,” pungkas Rasdian.(dsn)