RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dukungan penuh terhadap kebijakan pelarangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Meski demikian, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pemerintah kota membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sarana transportasi umum yang memadai sebelum aturan tersebut diterapkan secara resmi.
“Saya sangat mendukung upaya ini. Namun, izinkan kita menyediakan terlebih dahulu kendaraan umum bagi siswa dan sekolah yang terdampak. Kita tidak ingin kebijakan ini justru menyulitkan mereka,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Farhan menjelaskan pemerintah kota saat ini tengah mengkaji skema transportasi yang akan memfasilitasi pelajar dalam beraktivitas ke dan dari sekolah. Upaya ini dinilai penting agar pelaksanaan aturan tidak hanya menjadi larangan semata, melainkan juga disertai solusi konkret di lapangan.
Selain membahas larangan kendaraan pribadi, Farhan juga mengungkapkan rencana penerapan aturan baru mengenai penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah.
Farhan menargetkan dalam waktu dekat, larangan membawa handphone ke ruang kelas dapat diberlakukan, khususnya bagi siswa tingkat SD dan SMP di Kota Bandung.
“Kita akan segera menerapkan peraturan larangan membawa handphone ke ruang kelas. Untuk tingkat SMA, kami akan mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Menurut Farhan, langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi siswa, serta mempererat interaksi sosial di antara pelajar.
Farhan meyakini, pembatasan penggunaan telepon genggam akan membawa dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh kebijakan baru ini akan disosialisasikan secara menyeluruh sebelum diterapkan. Farhan berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan sekolah, agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan di Kota Bandung.(dsn)