RADARBANDUNG.id- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengajak semua pihak berperan aktif dalam mewujudkan Kabupaten Bandung Barat bersih dari narkoba.
Oleh karena itu, program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) butuh peran aktif seluruh stakeholder yang ada.
Data kasus tindak pidana narkoba di wilayah Bandung Barat pada tahun 2021 sebanyak 61 kasus, tahun 2023 naik menjadi 85 kasus, tahun 2024 naik lagi jadi 86 kasus dan tahun 2025 mulai Januari-April sudah ada 24 kasus.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP Nurdjaman Hidayat Somantri mengatakan, sejauh ini BNNK Bandung Barat terus berupaya maksimal untuk mewujudkan Bandung Barat bersih dari narkoba.
“Kondisi saat ini peredaran gelap narkoba sudah demikian mengkhawatirkan. Peredarannya bahkan sudah merambah ke desa-desa,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini upaya preventif penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung Barat terus dilakukan. Salah satunya dengan mengajak desa membentuk Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).
“Sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 sudah terbentuk 31 Desa Bersinar dari 165 desa se-KBB. Anggarannya antara lain bersumber dari hibah Pemkab Bandung Barat,” katanya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam waktu dua tahun terakhir program pembentukan Desa Bersinar yakni 2023 dan 2024 mengalami penurunan. Pasalnya, hanya mengandalkan anggaran dari DIPA BNNK Bandung Barat.
“Tahun ini, pada semester 1 kita sudah membentuk 1 Desa Bersinar. Mudah-mudahan saja, semester 2 desa-desa lainnya bisa mengalokasikan anggaran dari DD (Dana Desa). Dan itu sangat memungkinkan karena regulasinya diatur dalam Permendes,” katanya.
Ia berharap, semua stakeholder di Kabupaten Bandung Barat tetap memegang komitmennya untuk program P4GN tersebut. Dengan begitu, upaya bersama dalam memerangi narkoba dapat terwujud optimal.
“Mudah-mudahan juga program Desa Bersinar di Bandung Barat masuk dalam perencanaan anggaran Pemda (KBB),” katanya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan Setda KBB, Asep Sehabudin mengatakan, ke depan program P4GN tersebut bisa masuk dalam RPJMD Amanah. Sehingga program BNNK bisa bersinergi dengan program Pemkab Bandung Barat.
“Dalam mengatasi peredaran narkoba, perlu adanya kolaborasi antara pemda dengan BNNK. Kalau melihat regulasi Pemda memang punya kewajiban memfasilitasi (BNNK). Kan manfaatnya untuk warga masyarakat yang bersih narkoba,” katanya.
Ia menyebut, dalam merealisasikan Desa Bersinar pihaknya akan membuat Surat Edaran kepada seluruh desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, agar desa mengalokasikan anggaran P4GN.
“Kita akan sampaikan ke desa melalui DPMD, agar menganggarkan. Karena dasarnya sudah jelas, regulasinya ada baik Permendes maupun Perdanya,” pungkasnya. (KRO)