RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gabungan buruh dari berbagai sektor turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025), di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung. Di tengah sorotan spanduk dan pekikan tuntutan, suara utama yang digaungkan para buruh adalah desakan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menegaskan perda tersebut sudah tujuh tahun disahkan, namun implementasinya masih minim. Padahal, aturan itu jelas mencantumkan sejumlah layanan bagi buruh, seperti transportasi khusus, rumah susun sewa, hingga akses sembako murah.
“Pasal 51 perda itu menyebutkan hak-hak buruh terhadap fasilitas kota. Tapi pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Bus buruh tidak lagi eksklusif, lima koridor yang dijanjikan belum ada, dan rumah buruh belum terasa dampaknya,” ujar Hermawan saat aksi berlangsung.
Hermawan menyebutkan saat ini layanan bus buruh hanya mengandalkan integrasi sistem kartu Teping dengan tarif simbolis Rp1, namun tidak benar-benar memprioritaskan kebutuhan mobilitas buruh. Hal serupa juga terjadi pada program rumah sewa murah dan sembako yang disebut belum merata.
Peringatan Hari Buruh tahun ini juga diwarnai oleh partisipasi para jurnalis. Pewarta Foto Indonesia, Raisan Alfaritsi, menyampaikan orasi yang menggugah, mengingatkan publik jurnalis juga merupakan bagian dari kelas pekerja.
Raisan mengangkat istilah gerakan hajutan kamera yang menurutnya merupakan bentuk sindiran terhadap realitas kerja jurnalis di lapangan. Istilah tersebut menggambarkan kondisi di mana jurnalis seolah hanya dijadikan tamu pesta yang hadir untuk memeriahkan acara, tanpa jaminan perlindungan kerja dan upah yang layak.
“Kami ingin menegaskan kami di sini bersama buruh. Pewarta foto, jurnalis, semua adalah buruh. Kerja kami keras, berisiko, tapi masih jauh dari layak. Kita juga menuntut hak,” ujar Raisan di tengah kerumunan massa.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Adi Marsela, menambahkan perjuangan buruh dan jurnalis berada pada jalur yang sama melawan ketimpangan sistemik yang tidak memihak pada pekerja.
“Kami di sini bukan hanya solidaritas. Kami juga menyuarakan kelayakan kerja. Jurnalis punya hak atas jam kerja manusiawi, penghasilan pantas, dan perlindungan hukum. May Day adalah milik kita semua,” tegasnya.
Hermawan pun menyampaikan para buruh menyerukan agar Pemerintah Kota Bandung tidak menjadikan Perda No. 4/2018 hanya sebagai dokumen yang tersimpan di rak kantor. Kami meminta langkah konkret, evaluasi menyeluruh, dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap pengambilan keputusan terkait ketenagakerjaan.
May Day 2025 menjadi pengingat perjuangan buruh bukan hanya soal upah, tapi juga martabat dan keberpihakan kebijakan. Buruh dan jurnalis, dua wajah berbeda dari satu perjuangan yang sama, menuntut penghidupan yang lebih layak di tengah kota yang terus tumbuh.(dsn)