News

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 7,2 Kilogram

Radar Bandung - 02/05/2025, 14:39 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 7,2 Kilogram
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Satresnarkoba Polres Cimahi saat menggelar Konferensipers penyalah gunaan narkotika di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat (2/5).Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba. Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Pelaku berinisial AF dan WFP diamankan pihak kepolisian di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kami kemudian melakukan profiling dan mengungkap identitas 2 terduga pengedar ganja, yakni AF dan temannya WFP,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Cimahi membuntuti kedua tersangka dan langsung menangkap keduanya dengan barang bukti ganja 7,2 kilogram.

“Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak kepolisian langsung membuka paketan besar tersebut dan akhirnya ditemukan barang bukti ganja dari kedua tersangka.

“Isinya ganja kering seberat 7,2 kilogram. Masih terbungkus rapi, karena belum sempat diedarkan. Jadi itu nanti akan dibagi-bagi lagi ke dalam paket kecil siap edar,” katanya.

Ia menegaskan, keduanya nekad menjadi pengedar ganja lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dia digaji Rp4 juta pengakuannya dari perusahaan jasa ekspedisi, tapi karena kebutuhannya banyak jadi memilih jalan pintas. Kalau temannya WFP tidak bekerja, dia diajak sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar.

Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun. (KRO)

Live Update


Terkait Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

Kualitas Hidup dan Kemandirian Lansia jadi Fokus Pemkot Cimahi
Cimahi
Kualitas Hidup dan Kemandirian Lansia jadi Fokus Pemkot Cimahi

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi berupaya maksimal untuk fokus melakukan peningkatan kualitas hidup dan kemandirian para lansia di wilayahnya. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, hal terpenting yang dilakukan adalah menjaga kesehatan dan semangat produktivitas lansia. “Indonesia telah memasuki fase penduduk menua (ageing population) sejak 2021, dan Cimahi harus siap menghadapi kondisi ini,” katanya. Ia […]

Pemkot Cimahi Targetkan Ribuan Pelaku UMKM Naik Kelas dalam Lima Tahun
Cimahi
Pemkot Cimahi Targetkan Ribuan Pelaku UMKM Naik Kelas dalam Lima Tahun

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi berupaya maksimal meningkatkan eningkatkan daya saing dan kapasitas pelaku UMKM serta mencetak wirausaha baru yang tangguh di wilayahnya. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 dari 4.000 UMKM yang terdata dapat naik kelas dalam lima tahun mendatang. “Target tersebut selaras dengan prioritas pembangunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.