News

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 7,2 Kilogram

Radar Bandung - 02/05/2025, 14:39 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 7,2 Kilogram
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Satresnarkoba Polres Cimahi saat menggelar Konferensipers penyalah gunaan narkotika di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat (2/5).Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba. Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Pelaku berinisial AF dan WFP diamankan pihak kepolisian di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kami kemudian melakukan profiling dan mengungkap identitas 2 terduga pengedar ganja, yakni AF dan temannya WFP,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Cimahi membuntuti kedua tersangka dan langsung menangkap keduanya dengan barang bukti ganja 7,2 kilogram.

“Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak kepolisian langsung membuka paketan besar tersebut dan akhirnya ditemukan barang bukti ganja dari kedua tersangka.

“Isinya ganja kering seberat 7,2 kilogram. Masih terbungkus rapi, karena belum sempat diedarkan. Jadi itu nanti akan dibagi-bagi lagi ke dalam paket kecil siap edar,” katanya.

Ia menegaskan, keduanya nekad menjadi pengedar ganja lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dia digaji Rp4 juta pengakuannya dari perusahaan jasa ekspedisi, tapi karena kebutuhannya banyak jadi memilih jalan pintas. Kalau temannya WFP tidak bekerja, dia diajak sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar.

Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun. (KRO)

Live Update


Terkait Cimahi
Posyandu integrasi pemberian Vitamin A di Cimahi
Cimahi
Posyandu integrasi pemberian Vitamin A di Cimahi

RADARBANDUNG.id- Kader posyandu memberi vitamin kepada balita saat pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu Integrasi Pos Yandu Mawar, Rw02, Kelurahan Pasti Kaliki, Kota Cimahi, Jumat (15/8) . Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya untuk mendekatkan dan memperkuat layanan kesehatan primer di tingkat masyarakat di wilayah Kota Cimahi. FOTO TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG. Pelayanan kesehatan berupa pemantauan tumbuh kembang anak, […]

Dinkes Kota Cimahi Siap Laksanakan CKG bagi Pelajar
Cimahi
Dinkes Kota Cimahi Siap Laksanakan CKG bagi Pelajar

RADARBANDUNG.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi siap merealisasikan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi peserta didik yang ada di wilayahnya. Hal tersebut sebagai tindaklanju dari program pemerintah pusat untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai masalah kesehatan fisik dan mental anak usia sekolah. Kepala Dinkes Kota Cimahi, Mulyati mengatakan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan sejumlah […]

Walking Tour Perkenalkan Wisata Lokal Cimahi pada Pelajar
Cimahi
Walking Tour Perkenalkan Wisata Lokal Cimahi pada Pelajar

RADARBANDUNG.id- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi berharap program walking tour yang digagas Dinas Pendidikan Kota Cimahi bisa mengembangkan wisata lokal. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari larangan pelaksanaan studytour oleh Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata pada Disbudparpora Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin mengatakan, pihaknya […]

Urai Kemacetan, Pembangunan Bunderan Pemkot Cimahi Terus Berjalan
Cimahi
Urai Kemacetan, Pembangunan Bunderan Pemkot Cimahi Terus Berjalan

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi terus berupaya maksimal mengurai kemacetan di sejumlah titik. Salah satunya di bunderan Cihanjuang yang berlokasi tak jauh dari lingkungan perkantoran. Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengatakan, pihaknya terus memonitor dan mengevaluasi pembangunan Bunderan Pemkot Cimahi. “Pelaksanaan pembangunan Bunderan Jati atau Bunderan Pemkot sebagai bentuk perhatian Pemkot Cimahi untuk menuntaskan persoalan kemacetan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.