News

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 7,2 Kilogram

Radar Bandung - 02/05/2025, 14:39 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 7,2 Kilogram
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Satresnarkoba Polres Cimahi saat menggelar Konferensipers penyalah gunaan narkotika di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat (2/5).Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba. Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Pelaku berinisial AF dan WFP diamankan pihak kepolisian di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kami kemudian melakukan profiling dan mengungkap identitas 2 terduga pengedar ganja, yakni AF dan temannya WFP,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Cimahi membuntuti kedua tersangka dan langsung menangkap keduanya dengan barang bukti ganja 7,2 kilogram.

“Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak kepolisian langsung membuka paketan besar tersebut dan akhirnya ditemukan barang bukti ganja dari kedua tersangka.

“Isinya ganja kering seberat 7,2 kilogram. Masih terbungkus rapi, karena belum sempat diedarkan. Jadi itu nanti akan dibagi-bagi lagi ke dalam paket kecil siap edar,” katanya.

Ia menegaskan, keduanya nekad menjadi pengedar ganja lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dia digaji Rp4 juta pengakuannya dari perusahaan jasa ekspedisi, tapi karena kebutuhannya banyak jadi memilih jalan pintas. Kalau temannya WFP tidak bekerja, dia diajak sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar.

Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun. (KRO)

Live Update


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Targetkan Ribuan Pelaku UMKM Naik Kelas dalam Lima Tahun
Cimahi
Pemkot Cimahi Targetkan Ribuan Pelaku UMKM Naik Kelas dalam Lima Tahun

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi berupaya maksimal meningkatkan eningkatkan daya saing dan kapasitas pelaku UMKM serta mencetak wirausaha baru yang tangguh di wilayahnya. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 dari 4.000 UMKM yang terdata dapat naik kelas dalam lima tahun mendatang. “Target tersebut selaras dengan prioritas pembangunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan […]

Pemkot Cimahi Bakal Tata Jalan Inpeksi Sungai
Cimahi
Pemkot Cimahi Bakal Tata Jalan Inpeksi Sungai

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi berencana bakal melakukan penataan jalan inspeksi sungai di wilayahnya.Hal tersebut dilakukan guna memetakan potensi yang ada. Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Pemkot Cimahi melakukan peninjauan jalan inspeksi Sungai Cimahi untuk memetakan potensi penataan di kawasan tersebut. “Kami menyusuri sepanjang Sungai Cimahj. Selain melakukan pemantauan sepanjang jalur jalan […]

Dorong Edukasi Gaming Positif untuk Generasi Muda, Garena Selenggarakan Program “Good Game di Sekolah”
Cimahi
Dorong Edukasi Gaming Positif untuk Generasi Muda, Garena Selenggarakan Program “Good Game di Sekolah”

RADARBANDUNG.id. CIMAHI – Untuk menciptakan ekosistem bermain game yang aman, positif, dan bertanggung jawab, khususnya bagi generasi muda Indonesia, Garena, developer dan publisher game global terkemuka, resmi meluncurkan program edukasi dan sosialisasi “Garena Good Game di Sekolah” melalui kegiatan perdana yang diselenggarakan di SMK Pusdikhubad Cimahi, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Program ini juga merupakan bagian […]

Wali Kota Cimahi Memberikan Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 2 Ahli Waris Asisten Rumah Tangga
Cimahi
Wali Kota Cimahi Memberikan Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 2 Ahli Waris Asisten Rumah Tangga

RADARBANDUNG.id- Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama BPJS Ketenagakerjaan Cimahi secara simbolis memberikan santunan kepada 2 ahli waris Asisten Rumah Tangga yang meninggal karena sakit, Selasa (17/06/2025). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari program SERTAKAN ASN Kota […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.