News

Keberangkatan Haji Dimulai, Penerbitan Visa Jadi Kendala, Arab Saudi Siapkan Denda Rp440 Juta dan Cekal Bagi Jemaah Ilegal

Radar Bandung - 03/05/2025, 10:50 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, MADINAH – Fase pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) Indonesia pada musim haji 2025 sudah dimulai.

Keberangkatan Haji Dimulai, Penerbitan Visa Jadi Kendala, Arab Saudi Siapkan Denda Rp440 Juta dan Cekal Bagi Jemaah Ilegal

Menag Nasaruddin Umar saat melepas jemaah haji dari asrama haji Pondok Gede ke Tanah Suci. Sementara foto atas, Jemaah haji asal Indonesia yang dilepas Menag Nasaruddin Umar dari asrama haji Pondok Gede ke Tanah Suci. Foto-foto : Media Center Haji 2025

Hingga kemarin (2/5/2025) petang Waktu Arab Saudi (WAS), sebanyak 1.139 jemaah asal Indonesia gelombang pertama dari tiga kloter telah tiba di Madinah.

Dibanding musim haji tahun sebelumnya, pelaksanaan haji tahun ini makin ketat.

Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah dengan visa haji yang bisa memasuki Tanah Suci.

Namun, di sisi lain, masa awal pemberangkatan para CJH diwarnai dengan tertundanya penerbitan sebagian visa.

Tak hanya untuk para jemaah, tetapi juga untuk para petugas maupun pendamping.

Ketatnya aturan masuk Arab Saudi dibahas dalam rapat teknis persiapan penyambutan kloter pertama jemaah haji Indonesia di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Kamis malam (1/5/2025) pukul 22.30 WAS.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini benar-benar menutup akses visa non-haji bagi warga Indonesia, termasuk visa umrah dan visa kunjungan.

”Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang dilarang mengajukan visa tersebut menjelang musim haji. Kami sambut baik keputusan Saudi karena bisa mencegah jemaah ilegal,” ujarnya.

Dia menambahkan, hukuman bagi warga asing yang nekat berhaji tanpa visa resmi sangat berat.

”Yakni denda maksimal senilai SAR 10 ribu (setara Rp440 juta), serta hukuman cekal alias larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” katanya.

Abdul Aziz menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur tidak resmi untuk berhaji.

Ia juga meminta semua pihak, termasuk penyelenggara perjalanan, untuk tidak memberi janji palsu soal haji tanpa antre atau tanpa visa resmi. ”Kalau masih ada satu dua yang mencoba, kami imbau hentikan. Risikonya bukan hanya denda dan deportasi. Tapi juga nyawa,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar juga mengimbau seluruh calon jemaah untuk tidak tergiur janji-janji jalur haji nonresmi. ”Jangan coba-coba. Turun dari bus tanpa visa haji, disuruh balik. Yang janji manis bisa bawa haji nonreguler, lebih baik hindari,” ujar Menag di Kantor Daker Mekah.

Langkah pengetatan visa para CJH, termasuk Indonesia, merupakan respons Arab Saudi atas kekacauan besar yang terjadi pada musim haji 2024.

Berdasarkan laporan sejumlah media internasional seperti Gulf News dan Morocco World News, lebih dari 1.200 jemaah dikabarkan wafat. Sebagian besar adalah jemaah tanpa visa haji yang tidak tercatat secara resmi.

Pemerintah Arab Saudi bahkan harus mengevakuasi lebih dari 300 ribu jemaah ilegal dari Makkah. Sebanyak 153.998 orang di antaranya merupakan pendatang asing yang masuk menggunakan visa turis, sedangkan 171.587 lainnya adalah warga lokal yang berhaji tanpa izin resmi.

Tidak hanya menyebabkan kemacetan, kelebihan kapasitas, dan gangguan pada layanan logistik, peristiwa tersebut juga membuat banyak jemaah kehilangan akses ke makanan, air, tempat istirahat, hingga layanan kesehatan.

Di bagian lain, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief juga menyatakan bahwa Kerajaan Arab Saudi secara resmi meminta Indonesia mengedukasi masyarakat soal larangan menggunakan visa selain visa haji. ”Mereka wanti-wanti betul, hanya visa haji yang sah (yang bisa masuk Tanah Suci),” kata Hilman.

 

Kendala Visa

 

Di tengah kebijakan ketat pemerintah Arab Saudi yang melarang penggunaan visa di luar visa haji bagi warga asing, penerbitan visa menjadi salah satu kendala yang muncul di masa awal pemberangkatan para CJH asal Indonesia.

Masalah ini dialami oleh para jemaah hingga calon petugas haji.

Bahkan, sejumlah kepala daerah yang dijadwalkan menuju Tanah Suci pun tertunda keberangkatannya karena visa belum terbit.

Salah satunya terjadi di Trenggalek.

Kemarin, sejatinya ada 376 CJH dari Kloter 4 Embarkasi Surabaya (SUB 4) yang dilepas keberangkatannya dari Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Namun, sebanyak 16 orang CJH menunda keberangkatan karena visanya belum diterbitkan. Dua di antaranya adalah Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara dan istrinya, Fatikhatur Rohmah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, visa milik Fatikhatur Rohmah belum terbit.

Sementara visa Wabup Syah sudah tersedia. Namun, karena Syah menjadi muhrim (yang berhak menjadi pendamping), keberangkatannya pun ikut tertunda.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Trenggalek Subhan Hamzah menjelaskan bahwa jemaah yang visanya tertunda masih bisa diberangkatkan tahun ini.

”Tepatnya pada kloter 45 yang dijadwalkan berangkat 14 Mei 2025,” katanya.

Tak hanya para jemaah, sejumlah petugas haji yang diterjunkan Kemenag RI juga sempat mengalami persoalan dalam penerbitan visa. Alhasil, keberangkatan mereka sempat mengalami penundaan. Kabar terakhir, secara bertahap visa-visa tersebut telah diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi. (dim/kho/jaz/jawa pos)