RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ilustrasi KPK. Foto : Dok JawaPos.com. Sementara foto atas, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika memberikan keterangan pers. Foto : DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM
Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK tersebut diduga terlibat dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015.
“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka yang merupakan penyelenggaraan negara, yakni Abdurrahman (A) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja. Abdurrahman pada tahun 2015, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Sementara pihak swasta adalah Lutfi K (LK) yang disinyalir merupakan Direktur Utama PT ABP.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah 16 tempat di Kalimantan Barat.
Kegiatan upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada 25 sampai 29 April 2025.
Ia berujar, penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah,” pungkasnya. (jpc)