News

SPMB 2025, Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Anti KKN

Radar Bandung - 05/05/2025, 18:25 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
SPMB 2025, Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Anti KKN
Ilustrasi Suasana Kelas

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi mengumumkan dimulainya tahapan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Proses seleksi tahun 2025 sepenuhnya dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id, sejalan dengan transformasi digital yang terus didorong Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan turut menyampaikan imbauan moral kepada masyarakat dalam menyambut proses seleksi ini. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Senin (5/5/2025), Farhan mengajak seluruh warga untuk menjaga kejujuran dan menolak praktik curang dalam penerimaan siswa.

“Saya mengajak semua orang tua dan masyarakat Bandung untuk tidak terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, ataupun pungli. Jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur belakang. Laporkan jika menemukan hal semacam itu,” tegas Farhan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung.

Menurutnya, praktik curang seperti ini masih sering terjadi dan merusak tatanan pendidikan yang seharusnya bersih dan adil. Farhan menekankan tahun 2025 harus menjadi momen perubahan menuju sistem pendidikan yang lebih berintegritas.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menyampaikan SPMB 2025 hadir dengan sejumlah penyempurnaan. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini resmi diganti menjadi SPMB, sebagai bagian dari harmonisasi administrasi yang lebih modern dan mudah dipahami masyarakat.

Selain itu, menurut Dani, sejumlah jalur seleksi juga mengalami penyempurnaan istilah. Jalur zonasi kini disebut jalur domisili, jalur perpindahan orang tua menjadi jalur mutasi, dan jalur prestasi diperkuat dengan tes kemampuan berbasis standar daerah.

“Semua jalur seleksi dirancang agar prosesnya lebih transparan dan objektif. Misalnya, jalur prestasi kini tidak hanya mengandalkan rapor atau sertifikat, tapi juga melibatkan tes kemampuan untuk menyaring siswa secara lebih akurat,” jelas Dani.

Dani juga menjelaskan jalur domisili ditujukan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah. Jalur afirmasi difokuskan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sementara jalur mutasi dibuka bagi anak tenaga pendidik dan siswa yang mengikuti orang tua pindah tugas.

Dani menambahkan mekanisme seleksi juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk SD, usia calon siswa menjadi pertimbangan utama. Sedangkan untuk SMP, jarak tempat tinggal menjadi kriteria terpenting. Dalam kondisi nilai atau kriteria yang setara, faktor pembeda akan bergantung pada usia atau jarak, sesuai jenjang masing-masing.

Salah satu aturan penting yang ditegaskan Dani adalah terkait daya tampung. Berdasarkan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023, jumlah maksimal siswa per kelas dibatasi 28 orang untuk SD dan 32 orang untuk SMP. Dani menegaskan, pelanggaran terhadap batas daya tampung tidak akan ditoleransi.

Wali Kota Bandung, Farhan kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan SPMB berjalan bersih dan adil.

“Transparansi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga harus turut serta mengawasi jalannya proses ini agar tetap berada di jalur yang benar,” pungkas Farhan.(dsn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.