News

Polda Jabar Amankan 4 Pelaku Anarkis saat Pengamanan May Day di Dago Cikapayang Bandung

Radar Bandung - 06/05/2025, 16:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polda Jabar Amankan 4 Pelaku Anarkis saat Pengamanan May Day di Dago Cikapayang Bandung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Saat pelaksanakan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya, Kamis (1/5/2025), pukul 16.00 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar
mengamankan seorang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni MAA (26), yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa setelah diamankan, yang bersangkutan menjalani tes urine di lokasi dengan hasil positif mengandung benzodiazepine (BENZO).

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, Akan tetapi berdasarkan pengakuan, pelaku memang telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

“Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan M A A sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” katanya, Minggu (4/5/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Selain itu Polda Jabar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day, di Cikapayang Dago Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan sebelum kejadian pengrusakan tersebut, mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jl. Dipati Ukur (Cikapayang Dago ) Lebak Gede Coblong Kota Bandung.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak- injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat,” ujarnya.

Tersangka TZH (23) memiliki peran utama dalam aksi anarkis ini, antara lain menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI.

Kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, melempar batu (pecahan paping block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah, menyemprotkan bensin ke dalam mobil yang sudah terbakar untuk membesarkan api dan melempar bom molotov ke arah mobil dinas water cannon sebanyak tiga kali.

Sementara AR (21) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya. Peran FE (20) adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotop, melemparkan bom molotop ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada T S untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.

Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP,

Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia. ***


Terkait Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tampung Keluh Kesah Istri PHL di Kabupaten Bekasi Soal Gaji Lama Cairnya, Langsung Sampaikan ke Bupati
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tampung Keluh Kesah Istri PHL di Kabupaten Bekasi Soal Gaji Lama Cairnya, Langsung Sampaikan ke Bupati

RADARBANDUNG.ID, KAB. BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sering kali turun ke lapangan untuk menemui masyarakat. Kali ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendengarkan keluhan dari istri seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten Bekasi yang gajinya lama turun. “Bapak, dari kemarin saya tunggu-tungguin,” teriak ibu berkaos hitam kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seperti dilihat dari akun YouTube Lembur Pakuan Channel, Minggu […]

Pasok Kebutuhan Listrik untuk Investasi Kelas Internasional, PLN Kebut Pembangunan Gardu Induk Deltamas
Jawa Barat
Pasok Kebutuhan Listrik untuk Investasi Kelas Internasional, PLN Kebut Pembangunan Gardu Induk Deltamas

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) terus memacu penyelesaian proyek strategis Gardu Induk Deltamas. Proyek dengan kapasitas mencapai 1.000 Mega Volt Ampere (MVA) itu ditargetkan rampung dan bisa beroperasi Juli 2025. General Manager PLN UIP JBT Widya Anggoro Putro menegaskan, proyek ini merupakan salah satu upaya […]

Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025-2029: Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital
Jawa Barat
Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025-2029: Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Asperindo Jawa Barat periode 2025-2029 yang juga Direktur Utama Mega Trans Jaya, Budiarto Irawan terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) periode 2025-2029. Dirinya resmi dilantik bersama 27 pengurus yang terdiri dari perwakilan berbagai perusahan ekspedisi […]

Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Jawa Barat
Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.