RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Saat pelaksanakan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya, Kamis (1/5/2025), pukul 16.00 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar
mengamankan seorang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni MAA (26), yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa setelah diamankan, yang bersangkutan menjalani tes urine di lokasi dengan hasil positif mengandung benzodiazepine (BENZO).
Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, Akan tetapi berdasarkan pengakuan, pelaku memang telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.
“Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan M A A sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” katanya, Minggu (4/5/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Selain itu Polda Jabar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day, di Cikapayang Dago Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan sebelum kejadian pengrusakan tersebut, mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jl. Dipati Ukur (Cikapayang Dago ) Lebak Gede Coblong Kota Bandung.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak- injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat,” ujarnya.
Tersangka TZH (23) memiliki peran utama dalam aksi anarkis ini, antara lain menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI.
Kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, melempar batu (pecahan paping block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah, menyemprotkan bensin ke dalam mobil yang sudah terbakar untuk membesarkan api dan melempar bom molotov ke arah mobil dinas water cannon sebanyak tiga kali.
Sementara AR (21) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya. Peran FE (20) adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotop, melemparkan bom molotop ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada T S untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP,
Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia. ***