RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi.
Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Dalam ART Pasal 34 Ayat 1 Huruf b, dijelaskan bahwa tugas Dewan Etik hanya sebatas memberikan saran dan rekomendasi terkait pelanggaran etika oleh kader, bukan mengambil keputusan untuk memberhentikan pimpinan partai,” ujar Aris pada Selasa (7/5/2025).
Aris menilai keputusan yang diambil oleh Dewan Etik tidak memiliki kekuatan hukum karena keluar dari kewenangannya. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan hukum yang tidak berdasarkan aturan yang sah bisa dibatalkan secara hukum.
“Jika dasar hukumnya salah, maka keputusannya otomatis tidak sah. Artinya, keputusan pemberhentian Marwan Hamami bisa dikategorikan batal demi hukum,” tambahnya.
Aris juga menyoroti proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sukabumi, yang hingga kini belum didukung oleh dokumen resmi dari DPP Partai Golkar.
“Sampai sekarang tidak ada bukti adanya persetujuan dari DPP untuk penunjukan Plt. Seharusnya, kalau prosesnya sesuai aturan, surat penunjukan itu sudah bisa ditunjukkan kepada publik,” tegasnya.
Aris berharap DPP Partai Golkar, khususnya Ketua Umum, mengambil langkah tegas agar lembaga-lembaga internal partai tetap berjalan sesuai dengan AD/ART dan tupoksi yang berlaku.
“Kami tidak ingin Dewan Etik dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Apalagi ini menjelang musyawarah daerah, di mana dinamika politik sedang tinggi,” kata dia. (dbs)