News

Ribuan Jemaah Haji Jabar Telah Bertolak, Gelombang Keberangkatan Masih Berlanjut

Radar Bandung - 07/05/2025, 23:08 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Ribuan Jemaah Haji Jabar Telah Bertolak, Gelombang Keberangkatan Masih Berlanjut
Ilustrasi haji. (Dok. JawaPos)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gelombang keberangkatan jemaah haji asal Jawa Barat menuju Tanah Suci terus berjalan. Hingga Selasa (6/5/2025), tercatat sebanyak 5.746 calon jemaah telah diberangkatkan dari dua embarkasi utama, Bekasi (JKS) dan Indramayu (KJT). Jumlah tersebut menandai lima hari pertama dari rangkaian panjang pemberangkatan haji tahun 2025, yang masih akan berlanjut hingga seluruh kloter tuntas diberangkatkan.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Boy Hari Novian menjelaskan dari total jemaah yang telah terbang ke Arab Saudi, sebanyak 3.973 orang berangkat melalui Embarkasi Bekasi, sementara 1.773 lainnya dari Embarkasi Indramayu. Total keberangkatan ini mencakup 13 kelompok terbang (kloter), masing-masing empat kloter dari Indramayu dan sembilan kloter dari Bekasi.

“Proses keberangkatan masih terus berjalan. Hari ini, kloter ke-13, 14, dan 15 sudah mulai masuk ke asrama untuk menjalani pembekalan sebelum terbang malam nanti,” ujar Boy saat ditemui di Bandung, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, Kanwil Kemenag Jabar telah merancang skema keberangkatan untuk 38.723 calon jemaah dari provinsi ini, yang terbagi ke dalam 89 kloter. Sebanyak 28 kloter akan diberangkatkan dari Indramayu, mencakup wilayah Cirebon, Majalengka, Kuningan, Subang, Sumedang, Purwakarta, Kabupaten Bandung, hingga Indramayu sendiri. Sementara itu, 61 kloter lainnya dijadwalkan berangkat dari Embarkasi Bekasi.

Boy menambahkan sebelum diberangkatkan, para jemaah akan terlebih dahulu memasuki asrama haji di masing-masing embarkasi. Di lokasi ini, mereka akan mendapatkan pembekalan penting seputar pelaksanaan ibadah, termasuk pembagian dokumen paspor serta perlengkapan lainnya. Para petugas di asrama pun secara intensif memberikan edukasi agar jemaah siap secara fisik dan mental dalam menjalani ibadah di tanah suci.

Boy menegaskan pihaknya terus memantau kesiapan dan kesehatan para jemaah, terutama yang berusia lanjut. Bahkan, untuk mendampingi jemaah lansia, Kemenag membuka opsi pendampingan oleh anggota keluarga yang sudah lebih dulu terdaftar dalam sistem haji nasional. Pendamping bisa berasal dari anak, suami, istri, atau bahkan menantu, dengan ketentuan tidak ada tambahan biaya di luar pelunasan reguler.

“Untuk lansia prioritas, pendamping dari keluarga tetap kami fasilitasi tanpa pungutan tambahan. Yang penting, mereka telah terdaftar lebih dulu sebagai calon jemaah haji,” ujarnya.

Lebih jauh, Boy pun menjelaskan terkait regulasi barang bawaan, mengingatkan jemaah untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang. Rokok, misalnya, diperbolehkan tetapi hanya dalam jumlah terbatas, maksimal 200 batang atau dua slop. Selain itu, alat pemanas penanak nasi elektrik sudah tidak diperbolehkan lagi karena tidak sesuai dengan aturan penerbangan dan keamanan akomodasi.

“Rokok boleh dibawa, tapi maksimal dua slop. Untuk pemanas, sudah tidak perlu lagi karena konsumsi makanan jemaah sudah terjamin setiap hari,” jelas Boy.

Selain itu, Boy menambahkan Tahun 2025, sekitar 80 orang calon jemaah dari Jawa Barat dilaporkan menunda keberangkatan karena alasan tertentu. Posisi mereka digantikan oleh jemaah dari daftar cadangan yang telah disiapkan pemerintah. Adapun rata-rata biaya pelunasan ibadah haji tahun 2025 untuk jemaah asal Jawa Barat berkisar di angka Rp58,8 juta per orang. Angka ini dinilai sesuai dengan fasilitas dan layanan yang akan diterima selama menjalankan ibadah di tanah suci, termasuk transportasi, akomodasi, serta konsumsi.

“Gelombang pemberangkatan yang masih akan berlangsung hingga seluruh kloter diberangkatkan, Kanwil Kemenag Jabar terus mengingatkan seluruh calon jemaah untuk disiplin mengikuti jadwal dan arahan petugas, agar seluruh proses berjalan lancar dan khusyuk,” pungkasnya.(dsn)


Terkait Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tampung Keluh Kesah Istri PHL di Kabupaten Bekasi Soal Gaji Lama Cairnya, Langsung Sampaikan ke Bupati
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tampung Keluh Kesah Istri PHL di Kabupaten Bekasi Soal Gaji Lama Cairnya, Langsung Sampaikan ke Bupati

RADARBANDUNG.ID, KAB. BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sering kali turun ke lapangan untuk menemui masyarakat. Kali ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendengarkan keluhan dari istri seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten Bekasi yang gajinya lama turun. “Bapak, dari kemarin saya tunggu-tungguin,” teriak ibu berkaos hitam kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seperti dilihat dari akun YouTube Lembur Pakuan Channel, Minggu […]

Pasok Kebutuhan Listrik untuk Investasi Kelas Internasional, PLN Kebut Pembangunan Gardu Induk Deltamas
Jawa Barat
Pasok Kebutuhan Listrik untuk Investasi Kelas Internasional, PLN Kebut Pembangunan Gardu Induk Deltamas

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) terus memacu penyelesaian proyek strategis Gardu Induk Deltamas. Proyek dengan kapasitas mencapai 1.000 Mega Volt Ampere (MVA) itu ditargetkan rampung dan bisa beroperasi Juli 2025. General Manager PLN UIP JBT Widya Anggoro Putro menegaskan, proyek ini merupakan salah satu upaya […]

Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025-2029: Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital
Jawa Barat
Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025-2029: Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Asperindo Jawa Barat periode 2025-2029 yang juga Direktur Utama Mega Trans Jaya, Budiarto Irawan terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) periode 2025-2029. Dirinya resmi dilantik bersama 27 pengurus yang terdiri dari perwakilan berbagai perusahan ekspedisi […]

Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Jawa Barat
Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.