News

Cihuy! Cair Juni 2025, Ini Besaran Tunjangan Insentif yang Diterima Guru Madrasah Non ASN

Radar Bandung - 08/05/2025, 14:57 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Cihuy! Cair Juni 2025, Ini Besaran Tunjangan Insentif yang Diterima Guru Madrasah Non ASN
Ilustrasi.Cihuy! Cair Juni 2025, Ini Besaran Tunjangan Insentif yang Diterima Guru Madrasah Non ASN

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Agama atau Kemenag akan segera menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Madrasah Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Adapun, tunjangan insentif bagi Guru Madrasah Non ASN tersebut adalah bentuk dari komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan insentif untuk guru madrasah non ASN ini kabarnya akan disalurkan di bulan Juni 2025.

Lantas, berapa besaran tunjangan insentif yang akan diterima oleh guru Madrasah non ASN tersebut?

Besaran Tunjangan Insentif yang Diterima Guru Madrasah Non ASN

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kemenag secara rutin akan memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan.

Nantinya, tunjangan tersebut dibayakan dua tahap dalam setahun, sehingga masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap pencairannya per satu semester.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” kata Menag.

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” lanjutnya.

Sementara itu, menurut Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan jika sekitar 243.669 guru RA dan Madrasah swasta non sertifikasi akan dapat tunjangan insentif.

“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” kata Suyitno.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN pada RA dan Madrasah

Melansir dari laman resmi Kemenag, ada beberapa kriteria guru non ASN pada RA dan Madrasah yang akan menerima tunjangan insentif, di antaranya:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
  • Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
  • Belum usia pensiun (60 Tahun)
  • Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative
  • Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (dis)


Terkait Nasional
Ada Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini
Nasional
Ada Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini

RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sektor padat karya. Kebijakan ini masih berlaku hingga Desember 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan […]

7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Nasional
7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. “Pertama, […]

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab & Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Lewat Program Rekrutmen Mitra Digital
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab & Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Lewat Program Rekrutmen Mitra Digital

RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam menghadirkan alternatif kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, dan membuka ruang bagi ribuan masyarakat, […]

Alhamdulillah!! Bansos Ibu Hamil 2025 Cair Bulan Juni ini, Simak Cara Cek Status Penerimanya
Nasional
Alhamdulillah!! Bansos Ibu Hamil 2025 Cair Bulan Juni ini, Simak Cara Cek Status Penerimanya

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos ibu hamil pada bulan Juni 2025 ini. Untuk itu, cek terlebih dahulu link dan cara mengetahui status penerima bansos ibu hamil tersebut. Ya, sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak di Indonesia, pemerintah akan kembali memberikan bansos ibu hamil. Bansos ibu hamil yang merupakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.