RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Agama atau Kemenag akan segera menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Madrasah Non ASN (Aparatur Sipil Negara).
Adapun, tunjangan insentif bagi Guru Madrasah Non ASN tersebut adalah bentuk dari komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan insentif untuk guru madrasah non ASN ini kabarnya akan disalurkan di bulan Juni 2025.
Lantas, berapa besaran tunjangan insentif yang akan diterima oleh guru Madrasah non ASN tersebut?
Besaran Tunjangan Insentif yang Diterima Guru Madrasah Non ASN
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kemenag secara rutin akan memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan.
Nantinya, tunjangan tersebut dibayakan dua tahap dalam setahun, sehingga masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap pencairannya per satu semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” kata Menag.
“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan jika sekitar 243.669 guru RA dan Madrasah swasta non sertifikasi akan dapat tunjangan insentif.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” kata Suyitno.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN pada RA dan Madrasah
Melansir dari laman resmi Kemenag, ada beberapa kriteria guru non ASN pada RA dan Madrasah yang akan menerima tunjangan insentif, di antaranya:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
- Belum usia pensiun (60 Tahun)
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative
- Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (dis)