RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Ketegangan terkait sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 (Smansa) Bandung belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Namun di tengah situasi yang semakin kompleks, pihak sekolah memilih untuk fokus menjaga kelangsungan kegiatan belajar mengajar, sembari menyerahkan penuh urusan hukum kepada tim kuasa hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Smansa.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Kardiana menegaskan saat ini sekolah tidak ingin terseret lebih dalam ke pusaran konflik hukum. Menurutnya, seluruh langkah advokasi telah dikoordinasikan oleh tim hukum alumni yang selama ini aktif mengawal kasus tersebut.
“Kami tidak ingin siswa terganggu dengan polemik ini. Proses hukum sudah ditangani oleh kuasa hukum dari alumni. Sekolah tetap menjalankan tugas utama, yaitu mendidik,” ujar Kardiana saat ditemui di lobi sekolah, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan saat SMA Negeri 1 Bandung menyelenggarakan acara pelepasan siswa kelas XII. Menariknya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadir dengan bersepeda ke lokasi sekolah. Kehadiran orang nomor satu di Kota Bandung itu dinilai sebagai bentuk dukungan moral terhadap keberlangsungan sekolah yang sudah berdiri lebih dari satu abad tersebut.
“Kehadiran Pak Wali sangat berarti bagi kami. Itu bukti bahwa Smansa bukan sekadar sekolah, tapi juga bagian dari warisan pendidikan Jawa Barat,” tambah Kardiana.
Sementara itu, menurutnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandung, Tuti Kurniawati, tengah menjalani rangkaian koordinasi intensif bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tuti dikabarkan aktif menindaklanjuti langkah banding atas putusan pengadilan sebelumnya, yang dinilai mengejutkan pihak sekolah.
“Sejak kemarin Bu Tuti sibuk. Antara rapat internal dan agenda konsultasi hukum, beliau terus bergerak untuk memastikan langkah hukum berjalan,” ungkap Kardiana.
Lebih lanjut, Kardiana menjelaskan putusan yang dibacakan beberapa waktu lalu, majelis hakim memerintahkan agar lahan yang ditempati SMA Negeri 1 Bandung dikembalikan kepada penggugat yang dikenal sebagai PLK. Sertifikat hak atas tanah yang selama ini dimiliki sekolah pun dibatalkan, dengan tambahan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp440.000. Putusan tersebut dinilai membingungkan karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian dari berbagai pihak, termasuk dari internal sekolah dan tiga pihak dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Empat saksi kami hadirkan, tapi seolah tidak dipertimbangkan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar Kardiana.
Meski dihadapkan pada keputusan hukum yang berat, Kardiana menegaskan tidak memiliki rencana untuk menyerah apalagi berpindah lokasi. Semangat untuk mempertahankan eksistensi Smansa tetap menyala. Seluruh strategi kini dikomandoi oleh Arief, alumni yang dipercaya memimpin tim hukum, dengan dukungan dari sejumlah tokoh penting dalam tubuh IKA Smansa, termasuk Arnold.
“Kami tidak sendiri. Alumni terus mendampingi. Fokus kami tetap mendidik, sementara proses hukum kami percayakan sepenuhnya kepada tim yang kompeten,” tegas Kardiana.
Di tengah ketidakpastian hukum, SMA Negeri 1 Bandung terus berupaya menjaga stabilitas dan semangat belajar di lingkungan sekolah. Komitmen untuk tetap berdiri di atas tanah yang selama ini menjadi bagian dari sejarah pendidikan di Bandung, menjadi energi kolektif seluruh elemen sekolah dan alumni untuk terus memperjuangkan keadilan.(dsn)