RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya berwenang menjatuhkan sanksi secara administratif kepada ormas.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, ormas di Indonesia memiliki beragam jenis.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, ormas ada yang terdaftar berbadan hukum, namun banyak juga yang tidak.
“Kalau berbadan hukum dan terdaftar, yang melakukan penindakan hukum adalah Kementerian Hukum,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Sementara ormas yang tidak berbadan hukum, sebagian terdaftar statusnya di Kemendagri.
Untuk kategori ini, jika melakukan pelanggaran, sanksi administratif dikeluarkan Kemendagri.
Salah satu sanksi administratif yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan surat pencatatan status terdaftar Ormas di Kemendagri.
“Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Ya, tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah, lah pokoknya,” ungkapnya. (far/ttg/jawa pos)