News

Pengemudi Mobil Penyebab Kecelakaan Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

Radar Bandung - 10/05/2025, 16:55 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pengemudi Mobil Penyebab Kecelakaan Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jalan Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka
HS (63) saat sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Foto: Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan HS (63), pengemudi mobil Nissan Kicks yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan Anggrek Bandung pada 6 Mei 2025 lalu sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan HS langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan setelah kejadian.

Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih selama 3 hari, kepolisian menetapkan HS sebagai tersangka pada Jumat 9 Mei 2025 pukul 19.30 WIB.

Insiden kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia. Fiekry mengungkapkan, tersangka masih berada di rutan Polrestabes Bandung. “Dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy,” ujarnya, dikutip Sabtu (10/5).

Kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi saat mobil Nissan yang dikendarai HS menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan RE Martadinata.

Hal tersebut menyebabkan motor beserta pengemudinya terseret sejauh 80 meter dan menghantam kendaraan lainnya.

Korban yang meninggal dunia dalam peristiwa ini diketahui seorang pelajar dari salah satu SMA di Kota Bandung berinisial F (16). Sedangkan penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya konsentrasi dalam berkendara. (dbs)


Terkait Regional
Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Regional
Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

RADARBANDUNG.id- Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Syarat yang […]

Status Lahan untuk Persib Masih Terkendala Kepemilikan, Pemkot Bandung Lanjut Pembahasan
Regional
Status Lahan untuk Persib Masih Terkendala Kepemilikan, Pemkot Bandung Lanjut Pembahasan

Rencana kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebutuhan Persib Bandung hingga kini belum mencapai kesepakatan final. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Sigit Iskandar menegaskan pembahasan masih berlangsung karena sebagian area seluas 3,2 hektare belum sepenuhnya dikuasai Pemerintah Kota Bandung.

DPRD Kota Bandung Lantik Dua Anggota PAW, Soroti Sampah dan Pendidikan Dasar
Regional
DPRD Kota Bandung Lantik Dua Anggota PAW, Soroti Sampah dan Pendidikan Dasar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melantik dua anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam sidang paripurna. Nina Fitriana menggantikan Riantono, sedangkan Sendi Lukmanulhakim menggantikan Ahmad Nugraha.

Hidupkan Kembali Program Buruan Sae, Tekankan Keunikan RW Jaga Ketahanan Pangan
Regional
Hidupkan Kembali Program Buruan Sae, Tekankan Keunikan RW Jaga Ketahanan Pangan

Gerakan Buruan Sae bukan untuk memasok pasar induk, melainkan untuk membangun gaya hidup produktif masyarakat kota. Dorong warga menanam cabai rawit, cabai merah, dan bawang merah, komoditas pangan yang disebutnya memiliki efek psikologis terhadap harga pasar.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.