RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan HS (63), pengemudi mobil Nissan Kicks yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan Anggrek Bandung pada 6 Mei 2025 lalu sebagai tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan HS langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan setelah kejadian.
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih selama 3 hari, kepolisian menetapkan HS sebagai tersangka pada Jumat 9 Mei 2025 pukul 19.30 WIB.
Insiden kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia. Fiekry mengungkapkan, tersangka masih berada di rutan Polrestabes Bandung. “Dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy,” ujarnya, dikutip Sabtu (10/5).
Kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi saat mobil Nissan yang dikendarai HS menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan RE Martadinata.
Hal tersebut menyebabkan motor beserta pengemudinya terseret sejauh 80 meter dan menghantam kendaraan lainnya.
Korban yang meninggal dunia dalam peristiwa ini diketahui seorang pelajar dari salah satu SMA di Kota Bandung berinisial F (16). Sedangkan penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya konsentrasi dalam berkendara. (dbs)