RADARBANDUNG.id – Delapan santriwati diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kedelapan santriwati itu diduga menjadi korban pencabulan dari pelaku berinisial RR (30).
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, delapan orang santri diduga menjadi korban pencabulan yang terjadi pada periode 2023 – 2025.
Para korban ini rentang usianya 15 – 18 tahun. “Total korban yang berhasil kami lakukan pendataan saat ini sudah ada sekitar delapan orang,” kata Luthfi.
Dari delapan korban, tiga orang santriwati mengaku disetubuhi oleh pelaku.
Sedangkan lima orang korban lainnya mendapatkan pelecehan seksual seperti dicium dan dipegang bagian sensitif korban.
Menurut Luthfi, para korban telah melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Selain itu, mereka mendapatkan pendampingan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendapatkan alat bukti.
Hasilnya, pelaku RR berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka kasus pencabulan dan atau persetubuhan,” ujarnya.
Ia menuturkan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” ucapnya.
Soal motif tersangka, kata Luthfi, petugas masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pihaknya juga mendalami potensi adanya korban lebih banyak lagi.
“Jadi untuk motif masih kami dalami. Berarti ada kemungkinan ada korban yang lain,” ujarnya. (pra)