RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib kembali ditegaskan lewat razia terpadu yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jumat, 16 Mei 2025. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin berhasil diamankan dari sejumlah titik di wilayah kota.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan operasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin kenyamanan hidup warga,” tegas Rasdian dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Rasdian Setiadi mengungkapkan operasi penertiban dilakukan di tiga lokasi utama. Di kawasan Jalan Sukabumi, petugas menemukan 168 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kios. Sementara itu, di Jalan Ciateul, dua kios berbeda menjadi sasaran, masing-masing menyimpan 235 botol miras dan 417 butir obat keras yang dijual bebas tanpa izin resmi. Temuan terbesar ditemukan di Jalan Terusan Pasirkoja, di mana petugas berhasil menyita 1.685 butir obat-obatan terlarang dari sebuah toko.
Menurutnya, Satpol PP tidak bekerja sendiri dalam menjalankan operasi ini. Kolaborasi lintas instansi terlihat dari keterlibatan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Satnarkoba Polrestabes Bandung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, serta unsur TNI. Kerja sama ini dimaksudkan untuk menjamin validitas pengawasan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Semua barang bukti telah kami amankan. Untuk minuman keras, kami simpan di gudang Satpol PP, sedangkan obat-obatan langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polrestabes untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Rasdian.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan tidak hanya menyita barang terlarang, Satpol PP juga langsung menyegel tempat usaha yang terbukti melanggar aturan. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Para pelanggar akan diproses melalui jalur hukum dan dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.
Rasdian menegaskan operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala.
“Ini bukan operasi terakhir. Kami akan terus menyisir titik-titik rawan demi memastikan Kota Bandung bebas dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Rasdian menambahkan langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan warga, yang mendambakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. Melalui pendekatan yang terukur dan terkoordinasi, Satpol PP bersama mitra strategisnya berharap dapat menekan laju peredaran miras dan obat-obatan ilegal, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.(dsn)