RADARBANDUNG.id – Pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bandung tahun 2024. Anggota Pansus 6, Andri Rusmana, menilai sistem saat ini belum berjalan efektif karena terkendala struktur kelembagaan dan pola koordinasi yang terlalu birokratis.
Menurut politisi dari Fraksi PKS tersebut, pengelolaan operasional sampah yang mencakup pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan masih ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di level eselon IV. Sementara, kewenangan pengambilan keputusan strategis tetap berada di tangan kepala dinas di eselon II.
“Ketika ada masalah di lapangan, UPT tidak bisa langsung menindak. Harus menunggu arahan kepala dinas melalui jalur birokrasi yang panjang. Ini jelas menghambat respons cepat terhadap pelayanan masyarakat,” ujar Andri dalam rapat pembahasan LKPj.
Ia menegaskan, pelayanan publik, khususnya penanganan penumpukan sampah, membutuhkan solusi cepat dan tepat. Oleh karena itu, diperlukan kajian menyeluruh terkait sistem pengelolaan sampah terpadu, termasuk evaluasi struktur organisasi dan tata kelolanya.
Selain aspek kelembagaan, Andri juga menyoroti persoalan rendahnya capaian pendapatan dari retribusi sampah. Menurutnya, hal ini mencerminkan sistem yang belum terstruktur dan tidak sinkron dengan program pengurangan sampah.
“Di satu sisi, kita mendorong pemilahan sampah dari sumbernya. Tapi di sisi lain, target retribusinya tetap tinggi. Ini tidak nyambung. Bahkan, dasar penentuan tarif rumah tangga saat ini mengacu pada tarif dasar listrik, yang kurang relevan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Andri mengusulkan agar perhitungan tarif retribusi mempertimbangkan faktor yang lebih rasional, seperti luas bangunan, jumlah penghuni rumah, atau bahkan berdasarkan berat sampah yang dihasilkan.
“Sistem yang ideal itu tarifnya berbasis volume atau berat sampah. Misalnya, sampah ditimbang lalu dikalikan dengan nilai rupiah per kilogram. Ini akan lebih adil dan mendukung program zero waste,” lanjutnya.
Ia juga mendorong pemberian insentif bagi warga yang berhasil mengurangi volume sampah rumah tangga. Menurutnya, tagihan iuran bisa diturunkan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Hal yang sama seharusnya berlaku untuk sektor komersial seperti hotel. Saat ini tarif retribusi dipukul rata sebesar Rp90 ribu. Padahal, besarnya produksi sampah tiap entitas berbeda-beda. Ini perlu dikaji ulang agar lebih proporsional,” ucapnya. (mur)