RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Keputusan relokasi sementara murid-murid Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sentra Wyata Guna ke kawasan Cicendo bukanlah tindakan penggusuran seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati menegaskan langkah tersebut murni didasarkan pada aspek keselamatan. Gedung tempat anak-anak berkebutuhan khusus belajar saat ini sedang dalam proses penataan dan pembersihan menyeluruh agar dapat kembali digunakan dengan lebih aman dan layak.
“Penataan ruangan dan rehabilitasi ini dilakukan semata-mata demi kenyamanan dan keselamatan anak-anak. Kami ingin memastikan bahwa setiap sudut ruang belajar bisa benar-benar mendukung proses pendidikan mereka,” ujar Sri Harijati saat memberikan keterangan, Senin (19/5/2025).
Sri Harijati menekankan tidak ada sedikit pun niat untuk memindahkan atau mengalihfungsikan bangunan sekolah. Proses ini justru bertujuan mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada tanpa menghilangkan identitas dan fungsi sosial dari SLB tersebut.
Menurutnya, bangunan SLB di kompleks Wyata Guna dipastikan akan tetap berdiri sesuai dengan peruntukannya sejak awal. Tidak ada rencana untuk merombak fungsi atau alih guna yang dapat mengganggu kegiatan belajar anak-anak penyandang disabilitas.
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan tetap berpegang pada prinsip inklusivitas pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekolah Rakyat yang sempat disorot publik karena disebut-sebut menggantikan ruang SLB, ternyata akan menempati bangunan berbeda di area yang sama. Gedung baru tersebut kini sedang menjalani rehabilitasi ringan, terutama di bagian atap, dan akan disiapkan menjadi empat ruang kelas. Upaya ini dilakukan demi memastikan seluruh aktivitas pendidikan tetap bisa berjalan beriringan tanpa saling mengganggu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari turut memperjelas isu yang berkembang.
Bambang menegaskan tidak ada pembongkaran ataupun perubahan struktur signifikan terhadap bangunan SLB.
“Rehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996. Kali ini hanya pembersihan serta pemeliharaan ringan agar bangunan tetap kokoh dan layak fungsi,” jelas Bambang.
Bambang juga menjelaskan dasar hukum yang mendukung tindakan ini. Berdasarkan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih aktif memang diwajibkan melakukan pemeliharaan rutin tanpa perlu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru, selama tidak terjadi perubahan struktur atau fungsi.
“Langkah ini sah dan sesuai aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sri Harijati menambahkan dengan berjalannya proses penataan, anak-anak SLB dijadwalkan akan segera kembali ke ruang kelas semula begitu tahap pembersihan rampung. Termasuk asrama siswa, seluruh fasilitas penunjang dipastikan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada penghapusan fasilitas, tidak ada penghilangan hak, hanya peningkatan kenyamanan dan keselamatan,” ungkap Sri.
Langkah strategis dinilai sebagai solusi win-win yang memperhatikan semua pihak. Sri mengungkapkan murid SLB tetap mendapatkan haknya untuk belajar di lingkungan yang familiar dan aman, sementara Sekolah Rakyat tetap dapat berkembang tanpa menyingkirkan siapapun. Penataan menjadi bukti pembangunan tidak harus menyingkirkan mereka yang lemah, tetapi justru menyertakan semua dalam semangat kebersamaan.
Sri menegaskan melalui pendekatan yang inklusif dan penuh kehati-hatian, Sentra Wyata Guna menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai keberlanjutan dan hak-hak anak berkebutuhan khusus.
“Proses rehabilitasi ini tidak hanya memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga memperkuat fondasi sosial dan moral dalam dunia pendidikan,” pungkasnya.(dsn)