RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Jadwal sidang perdana kasus gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil yang diajukan oleh Lisa Mariana, mendadak mengalami perubahan arah. Bukan karena kekurangan bukti atau ketidaksiapan pengadilan, melainkan karena pihak tergugat, lewat tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan penundaan sidang. Surat permintaan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin pagi, 19 Mei 2025, hanya beberapa jam sebelum sidang dijadwalkan dimulai.
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyatakan permohonan tersebut bukan bagian dari strategi menghindari persidangan. Muslim menjelaskan permintaan penundaan diajukan semata karena alasan administratif dan teknis internal.
“Surat tersebut kami sampaikan tepat di pagi hari, sebelum agenda persidangan dimulai,” ungkap Muslim, Senin (19/5/2025).
Menurut informasi yang diterima, perkara perdata dengan nomor 184/Pdt.G/2025 itu awalnya dijadwalkan untuk dibuka hari ini. Namun tim hukum menyatakan belum dapat hadir karena masih membutuhkan waktu untuk merampungkan persiapan penting, termasuk pendalaman materi gugatan dari pihak penggugat.
Muslim menyampaikan meskipun pihaknya telah menerima surat pemanggilan resmi dari PN Bandung, absennya mereka dalam sidang perdana bukan berarti melecehkan proses hukum. Ia menegaskan, langkah yang diambil merupakan bagian dari sikap profesionalisme dalam mempersiapkan argumen hukum yang solid dan sahih.
“Klien kami, Bapak Ridwan Kamil, telah memberikan kuasa penuh kepada kami. Tapi karena beberapa hal yang bersifat administratif dan teknis, kami belum dapat hadir hari ini,” tegas Muslim.
Di sisi lain, tim hukum juga menyoroti pentingnya waktu tambahan untuk menganalisis isi gugatan dari Lisa Mariana. Proses ini, menurut mereka, penting agar pembelaan yang akan disampaikan nantinya tidak hanya bersifat normatif, tapi mampu menjawab substansi materi gugatan secara komprehensif.
Tudingan publik tentang kemungkinan adanya upaya menghindari hukum langsung dibantah. Muslim menyatakan kliennya tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan berkomitmen mengikuti seluruh proses peradilan secara terbuka.
“Kami tidak dalam posisi menghindari hukum. Justru kami menjunjung tinggi proses peradilan ini. Kami hanya butuh waktu agar dapat menyiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang,” jelasnya.
Muslim pun mengingatkan publik untuk tidak gegabah dalam membentuk opini. Ia mengajak semua pihak menahan diri agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip due process of law yang diatur oleh sistem peradilan Indonesia.
“Kami meminta agar publik tidak terburu-buru membentuk opini yang tidak berdasar. Biarlah proses hukum berjalan dengan adil dan proporsional,” pungkasnya.(dsn)