RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan uang hasil korupsi sebesar Rp1,6 miliar.

Ilustrasi korupsi. Foto : dok JawaPos.com
Sementara itu, foto atas, Kepala Kejari (Kajari) Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu menujukan uang sitaan sebesar Rp1,6 miliar tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Foto :M.Anwar/Radar Bandung
Kepala Kejari (Kajari) Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu mengatakan uang sitaan sebesar Rp1,6 miliar tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Yakni, kasus korupsi dana desa (DD) Kades Blanakan, kasus korupsi proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ciereng, Subang kasus korupsi pengadaan ambulan dan kasus korupsi bantuan untuk gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Total kerugian negara yang kita amankan dari sejumlah kasus korupsi itu sebesar Rp1,6 miliar, ” ujar Kajari Bambang Winarno saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Subang, Senin (19/5/2025).
Selain menerima uang kerugian negara yang dikorupsi oleh para tersangka tersebut, Kejari Subang saat ini juga sedang menangani beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tahap Penyelidikan yang mana akan segera kami naikan ke tahap Penyidikan.
“Kami memohon dukungan dari rekan rekan media dan masyarakat agar Kejaksaan Negeri Subang dapat terus meningkatkan capaian dan kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Subang,” capnya.
Winarno juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Subang akan terus konsisten menangani segala macam tindak pidana korupsi.
“Pokoknya tak ada ampun untuk koruptor, segera laporkan jika menemukan adanya tindakan penyelewengan keuangan negara baik ditingkat desa maupun Kabupaten. Mari sama sama kita bersihkan Subang dari segala bentuk tindak pidana korupsi,” pungkasnya (anr).