RADARBANDUNG.id, SUMEDANG- BPJS Ketenagakerjaan Sumedang baru-baru ini menjalin perpanjangan kerjasama dengan RS Universitas Padjajaran (Unpad) sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) dan adendum tindaklanjut terkait Permanaker 1 tahun 2025 tentang Kecelakan Kerja (KK) Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Jalinan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilaksanakan di RS Unpad Jatinganor bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang pada Rabu (5/5/2025).
Diketahui, kegiatan itu langsung dihadiri oleh dr. Herry Herman, dr., Sp.OT., Ph.D, selaku Direktur Rumah Sakit Unpad Jatinangor. Dalam hal ini, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan mencakup tiga wilayah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan wilayah Bandung.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari mengatakan, dengan kerja sama tersebut, RS Unpad akan menjadi pusat layanan kecelakaan kerja.
“Dengan ditandatangani PKS ini RS Unpad telah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang dapat menerima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Haryani, Kamis (1/5/2025).
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh para peserta, Haryani menjelaskan, di antaranya adalah peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dilayani pengobatannya tanpa batasan biaya sampai dinyatakan sembuh.
“Adapun manfaat yang didapat, peserta akan dilayani proses pengobatannya sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” kata dia.
Di sisi lain, hal itu dilakukan sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para peserta.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memperkuat komitmen kami dalam memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),” jelas dia.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antar instansi dalam upaya melindungi pekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Dengan adanya PLKK, diharapkan pekerja dapat lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan kerja,” tambah dia.
Haryani berharap, semua masyarakat pekerja dan pengusaha khususnya di Sumedang yang belum mendaftarkan karyawannya sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar sehingga mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, agar karyawan dapat bekerja dengan tenang tanpa mengalami kecemasan jika ada risiko yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan. (*/sol)