RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
“Betul,” kata Febrie, kepada wartawan, membenarkan penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, Rabu (21/5/2025) dikutip dari disway.id.
Febrie mengatakan Iwan ditangkap di Solo.
“(Ditangkap) malam tadi di tangkap di Solo,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL).
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, (1/5/2025).
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui sejak kapan kasus tersebut diselidiki.
Saat ditanya apakah kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara, Harli mengaku tidak tahu karena masih diselidiki.
“Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu,” ujarnya. (dis)