News

Tak Kapok, Residivis Penganiayaan Kembali Diringkus karena Premanisme

Radar Bandung - 21/05/2025, 17:36 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
Jalan raya Laswi Ciparay Kabupaten Bandung, menjadi lokasi penangkapan Kecrot. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, CIPARAY – Seorang pria berinisial Deden Mega Kustiwa (30), alias Kecrot, kembali ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi premanisme sambil membawa senjata tajam di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pelaku premanisme yang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan itu diamankan jajaran Polsek Ciparay, Polresta Bandung, pada Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan pelaku premanisme ini berawal dari laporan warga yang merasa terancam dengan keberadaan seorang pria yang mengacungkan senjata tajam di Jalan Raya Laswi Ciparay.

Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, menyatakan petugas langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi begitu menerima laporan aksi premanisme tersebut.

“Anggota kami segera turun ke tempat kejadian setelah menerima informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan pria tersebut tengah mengenakan pakaian berlogo salah satu ormas dan membawa sebilah golok dengan panjang sekitar 50 cm lengkap dengan sarungnya.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Kecrot bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

“Sebelumnya, ia dua kali tersangkut perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan,” ujar dia.

Meski demikian, kedua kasus sebelumnya diselesaikan lewat jalur restorative justice, yang memberi pelaku kesempatan menyelesaikan perkara di luar proses pengadilan.

“Kali ini, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.

Menurut Ilmansyah, tindakan premanisme yang dibalut atribut organisasi tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas demi menjamin rasa aman warga.

“Kami tidak akan beri ruang bagi oknum yang menggunakan simbol ormas untuk mengintimidasi masyarakat. Tindakan tegas akan terus dilakukan,” tegasnya. (kus)