RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pengemudi ojek online (ojol) perlu menjadi anggota program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sesuai dengan amanah konstitusi yang menyatakan, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial. Makanya, pengemudi ojol juga perlu mendapatkan jaminan sosial tanpa harus menghilangkan profesinya.
“Tentu kekhasan dari pengemudi dan kurir online ini harus kita perhatikan. Sehingga, bentuk partisipasi keanggotaan mereka dalam jaminan sosial itu mungkin nanti juga ada hal yang perlu di-adjust dan nanti kami tunggu bersama seperti apa rekomendasi dan diskusi hari ini,” tutur Yassierli selepas menghadiri diskusi publik bertema “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan”di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, belum lama ini, Kamis (8/5/2025).
Yassierli menerangkan, dengan menjadi anggota program jaminan sosial maka pengemudi ojol bisa terlindungi dari risiko kecelakaan.
Menurut Yassierli, para pengemudi online khususnya roda dua memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi. Tanpa jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, pengemudi ojol akan menderita tagihan puluhan hingga ratusan juta rupiah dari rumah sakit jika mengalami risiko kecelakaan saat bekerja.
“Inilah yang menjadi perhatian kami sebenarnya. Presiden Prabowo Subianto sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk ojol,” kata Yassierli.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan saat ini baru ada 250 ribu pengemudi ojol yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Padahal berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada dua juta pengemudi ojol yang aktif di Indonesia.
“Artinya 1,7 juta tidak terlindungi dan kami selalu menyampaikan, mereka punya hak untuk dilindungi oleh negara. Hak konstitusi mereka dilindungi oleh negara,” kata Anggoro.
Anggoro mengajak para pengemudi ojol untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan saat bekerja.
Jika pengemudi tersebut mengalami kecelakaan saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan tanpa batas atas sampai pengemudi tersebut pulih dan dapat bekerja kembali.
Kemudian ketika pengemudi tersebut dirawat di rumah sakit dan tidak bisa bekerja, ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
“Sehingga, keluarga di rumah bisa tetap hidup, anak-anak bisa tetap sekolah dan bila terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia, maka ada santunan sebesar Rp42 juta dan dua orang anak tetap bisa sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Anggoro.
Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien menyampaikan pihaknya siap mejalankan arahan dan himbauan dari Kementrian Ketenagakerjaan, terlebih sejalan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pengemudi ojek online (ojol) yang ada di daerah.
“Dengan adanya himbauan dan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan, kami berharap pengemudi ojek online (ojol) yang ada di daerah khususnya di wilayah Tasikmalaya dapat terlindungi progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga dalam menjalakan tugas lebih tenang.” pungkas Zeddy. (*/sol)